Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 21 Apr 2020 - 19:38:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Sanggup Dikritik, PLN Ringankan Pelanggan Listrik 1300 VA?

tscom_news_photo_1587472726.jpg
Petugas PLN (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pelanggan listrik900VAdan 1300 non-subsidi kini berpeluang mendapatkan keringanan tagihan di tengah wabah corona (Covid-19). Hal ini setelah banyaknya kritik dan saran dari pengguna listrik non-subsidi yang disampaikan melalui media sosialPLN.

Adapun saat ini, pelanggan yang mendapatkan keringanan tagihan hanyalah pengguna listrik 450 VA dan R1T900VA.

Bagi pengguna listrik pascabayar, tagihan listrik akan secara otomatis digratiskan atau didiskon.

Sementara bagi pengguna prabayar, bisa mengklaim tokenlistrikgratismelalui lamanwww.pln.co.iddan WhatsApp (WA)PLN.

Terkait wacana keringanan bagi pelanggan listrik900VAdan1300VAsempat disampaikan oleh Direktur Utama PTPLN(Persero),Zulkifli Zaini.

“Kami terus memonitor pelanggan rentan yang menggunakan listrik golongan900VAnonsubsidi dan 1.300 VA,” kata Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual dengan DPR RI.

Zulkifli mengatakan, rata-rata biaya tagihan listrik yang dibayar oleh pelanggan golongan900VAnonsubsidi sebesar Rp190.000 per bulan.

Sedangkan biaya tagihan listrik pelanggan golongan 1.300 VA rata-rata mencapai Rp 450.000 per bulan.

tag: #pln  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...