JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memperbarui hukuman kepada pelaku kejahatan. Pelaku tindak pidana kini tak lagi dihukum cambuk atau hukum pancung jika melakukan kejahatan berat.
Ke depan, hakim harus memilih antara denda dan/atau hukuman penjara, atau alternatif non-penahanan seperti layanan masyarakat. Ini seperti yang berlaku pada umumnya, termasuk di Indonesia.
Perubahan tersebut dilakukan oleh Kerajaan lewat Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Dan keputusan itu disetujui oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.
Menurut lembaga yudikatif tertinggi di sana, seperti dikutip channelnewsasia.com (25/4/2020), perubahan itu dimaksudkan untuk membawa kerajaan sesuai dengan norma-norma hak asasi manusia internasional.
Sebelumnya pengadilan bisa memerintahkan pencambukan, jika terpidana yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti melakukan hubungan seks di luar nikah dan pelanggaran perdamaian hingga pembunuhan.
Misalnya yang terjadi dan menimpa blogger Saudi Raif Badawi. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 karena "menghina" Islam. Namun parlemen Eropa menganugerahinya penghargaan kategori hak asasi manusia Shakarov.
Kemudian nasib yang menimpa aktivis terkemuka Abullah al-Hamid, 69 tahun. Hamid adalah anggota pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (ACPRA).
Hamid dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada Maret 2013 dengan berbagai tuduhan:"menghasut kekacauan" dan berusaha mengganggu keamanan negara.
Jika di Arab Saudi sudah menghapus, bagaimana di negara lain? Seperti di Nangroe Aceh Darussalam masih memberlakukan hukuman cambuk. Begitu pula di Malaysia. Apakah akan berubah?