JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kabar baik untuk masyarakat. Setelah beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan yang ditetapkan pemerintah, besok (1/5), Iuran BPJS untuk kalangan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) resmi turun. Penurunan iuran ini dikembalikan pada besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma"ruf mengatakan, dengan penurunan ini, iuran peserta kelas I akan kembali menjadi Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III senilai Rp 25.500. Penurunan ini menyusul adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
"Terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2020).
TEROPONG JUGA:
>MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, PKS: Kabar Baik Buat Rakyat
>Tindaklanjuti Anjuran Pemerintah Soal COVID-19, BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus
Meski demikian, Iqbal memastikan untuk periode Januari hingga Maret 2020, besaran iuran tetap sesuai dengan kenaikan. Artinya, tidak ada pengembalian kelebihan iuran untuk tiga bulan tersebut.
Iqbal mengatakan Institusinya sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi. Ia berharap, mulai besok, peserta sudah mendapatkan tagihan dengan nilai yang telah disesuaikan.
“Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," ucapnya.
Selain itu, dia memastikan penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi peserta segmen PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain, yakni penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja penerima upah (PPU), besaran iurannya masih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Lebih lanjut Iqbal meminta peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar, khususnya di masa pandemi virus korona. "Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh segmen. Untuk segmen PBPU dan BP, pemerintah menaikkan iuran per kelas mencapai 100 persen.