JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Politikus PKS Sukamta mempertanyakan sikap pemerintah pusat terkait kedatangan sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara baru-baru ini.
"Pemerintah pusat seperti tidak peka dengan suasana kebatinan masyarakat saat pandemi Covid-19 ini. Seharusnya yang diprioritaskan adalah kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia," kata Anggota komisi I DPR itu kepada wartawan, Kamis (20/04/2020).
Mestinya, lanjut Sukamta, pemerintah konsisten dengan kebijakan yang diambil selama pandemi COVID-19, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Sukamta, seharusnya PSBB juga diberlakukan kepada TKA Tiongkok, sehingga mereka tidak bisa masuk Indonesia.
"Pemerintah seharusnya membatasi pergerakan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia, sebagaimana pemerintah membatasi masyarakatnya sendiri dengan PSBB, termasuk larangan mudik," tegasnya.
Dijelaskannya, terdapat aturan yang membuat TKA Tiongkok tidak bisa masuk Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 3 aturan itu mengatur pengecualian bagi warga asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), disyaratkan 14 hari sebelumnya berada di negara yang bebas dari COVID-19.
Sementara itu, TKA Tiongkok datang langsung dari negara asalnya. Dengan demikian, Sukamta menilai menerima TKA itu bertentangan dengan aturan tersebut. Pasalnya, Tiongkok belum dianggap bebas dari COVID-19.
"Isu TKA China sendiri sebelumnya sudah sensitif, terkait hubungan perusahaan asing dengan lingkungan dan masyarakat sekitar termasuk soal penyerapan tenaga kerja lokal. Ditambah lagi dengan kondisi akibat pandemi ini, kami tidak ingin eskalasi masalah ini meningkat, karena bisa menimbulkan ketegangan dan gesekan sosial," pungkasnya.