Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 06 Mei 2020 - 05:51:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Minta Pemulihan Ekonomi di Prioritaskan, Demokrat Beri Catatan Kritis Perppu 1/2020

tscom_news_photo_1588718550.jpg
Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono saat membacakan penyampaian sikap Demokrat terhadap Perppu No 1 Tahun 2020 dalam rapat kerja Banggar DPR, Senin (4/5/2020). (Sumber foto : Dok. Demokrat)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, mengingatkan pemerintah soal urgensi keselamatan dan kesehatan masyarakat dari ancaman pandemiCoronavirus Disease 2019(Covid-19).

Di samping pemerintah telah menggelontorkan sejumlah dana untuk penanggulangan di bidang kesehatan, pemerintah juga diminta tak lengah terhadap pemulihan ekonomi bahkan menjadikannya hal yang prioritas.

Dalamdalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI di kompleks Parlemen, Senin (4/5) lalu, FPD telah menyetujui penerbitan Perppu No 1 Tahun 2020. Namun bukan tanpa alasan, FPD justru memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Perppu itu. Ibas, sapaan akrab Edhi Baskoro, menuturkan Perppuitu memiliki cakupan luas dan materi yang tidak satu rumpun.

Menurutnya, Perppu ini memperlihatkan jelas adanya penggabungan aturan pembiayaan penanganan dampak Covid-19 dengan aturan penanggulangan stabilitas sistem keuangan yang esensi aturannya berbeda.

"Karena lebih tepat jika Perppu yang diterbitkan tidak terkesan ‘’Sapu Jagat’’. Akan lebih tepat jika diterbitkan dalam 2 atau 3 Perppu. Salah satu Perppu yang pernah direkomendasikan FPD adalah agar pemerintah mengajukan APBN-Perubahan (APBN-P) 2020 dalam bentuk Perppu," katanya dalam rapat tersebut yang dikutip melalui keterangan tertulis, kemarin, (5/5).


TEROPONG JUGA:

>Hanya Fraksi PKS yang Tak Setujui Perppu 1/2020 Jadi UU. Ini Alasannya

>"Jebakan Batman" dalam Perpu Nomor 1/2020 yang Berpotensi Menyuburkan Korupsi, Ini Dia Buktinya


Ibas menjelaskan bahwa Pasal 2 Ayat 1 diatur mengenai fleksibilitas defisit anggaran di atas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) yang berlaku sampai dengan 2022. Artinya, kata dia, pemerintah bisa menetapkan angka defisit anggaran sebesar apapun. "Tanpa dibatasi," ujar Ibas.

Untuk itu, lanjut Ibas, fraksinya menyarankan agar besaran defisit ini benar-benar ditentukan dengan membuat batas yang diperlukan dan alokasi anggarannya benar-benar mengarah pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang merosot akibat pandemi Covid-19.

Fraksi Demokrat juga menyarankan pemerintah fokus pada penyempurnaan mekanisme dan administrasi data bantuan sosial (bansos), BLT, PKH, dan skema jaring pengaman sosial lainnya agar tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih baik itu di kota maupun daerah. Demi memperlancar anggaran, Demokrat menyarankan penundaan, bahkan jika perlu, pembatalan proyek-proyek pembangunan beranggaran besar yang bukan prioritas.

‘"Sekarang selamatkan terlebih dahulu nyawa manusia, nanti kita lanjutkan lagi pembangunan yang serba benda," tegasnya.

"FPD berharap pemerintah benar-benar memiliki disiplin dan fokus yang tinggi dalam penggunaan anggaran, atau uang rakyat, agar bisa kita capai tujuan jangka pendek, tanpa mengabaikan tujuan jangka menengah dan jangka panjang," tambah anggota Komisi VI DPR ini.

Legislator dari dapil Jawa Timur 7 ini mengingatkan agar Perppu No 1 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan Undang Undang 1945 dan hukum konstitusi yang berlaku. Perubahan APBN, bagaimanapun harus dibahas secara bersama antara Presiden dan DPR RI.

Karena itu, ungkap Ibas, FPD telah menolak keberadaan pasal 27 ayat (2) dari Perppu tersebut yang dinilai memberikan imunitas bagi penyelenggara negara, sebagaimana yang pernah dilakukan fraksinya menolakPerppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan pada 2018 silam.

"Jika sekarang aturan tersebut diajukan kembali dan disetujui, maka akan menimbulkan inkonsistensi. Di atas itu, FPD tetap mengedepankan pentingnya penyelenggara negara melakukan kewajibannya dengan tetap adil, amanah, jujur, menjunjung tinggi akuntabilitas dan menjalankangood governance," pungkasnya.

tag: #perppu-covid-19  #partai-demokrat  #ekonomi-indonesia  #covid-19  #ibas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...