Bisnis
Oleh Rihad pada hari Thursday, 07 Mei 2020 - 15:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Garuda Tak Boleh Bawa Penumpang Mudik, Siapa Yang Boleh Naik?

tscom_news_photo_1588840200.jpg
Garuda Indonesia (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Meski Garuda boleh terbang lagi, tapi tetap datang membawa pemudik. Hal ini ditekankan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu (6/5).

"Kami meminta Garuda mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah. Tetap konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik," ujarnya.

"Penerbangan untuk hal-hal yang berhubungan dengan tugas negara diperbolehkan, maka kita juga mendorong Garuda supaya ketat," Ia melanjutkan.

Kementerian BUMN, lanjut dia, meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara.

Garuda Indonesia kembali membuka reservasi penerbangan mulai 6 Mei 2020 pukul 15.00 menyusul diizinkannya kembali operasional semua moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan mulai 7 Mei 2020.

“Pukul 15.00 siang ini website Garuda Indonesia on untuk mulai buka reservasi penerbangan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Dengan demikian, Irfan mengatakan maskapai penerbangan pelat merah tersebut kembali terbang pada 7 Mei 2020. "Garuda terbang kembali tanggal Kamis 7 Mei 2020 jam 00.00," kata Irfan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR mengatakan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai 7 Mei 2020.

Menhub Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.

Surat Edaran Menhub

Pada Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus seperti :

1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dan sebagainya.


tag: #garuda-indonesia  #psbb  #mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement