Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 09 Mei 2020 - 04:09:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Direktur Penyedikan KPK ditarik ke Polri Usai Menuntaskan Kasus-kasus Besar

tscom_news_photo_1588972191.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan sekaligus Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Panca Putra Simanjuntak kembali ke Polri usai menuntaskan kasus-kasus besar di KPK.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Panca kembali ditarik kembali ke institusi Polri sebagai Widya Iswara Utama Kepolisian Tingkat I Sempim Polri usaitour of dutydi KPK.

"Atas prestasinya, pimpinan Polri memberi amanah jabatan bintang dua sebagai Widyaiswara Utama Kepolisian Tk. I Sespim Polri," ujar Argo di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Pemindahan Panca sebagaimana Surat Telegram Nomor ST/1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Panca meninggalkan KPK usai menyelesaikan sejumlah kasus besar yang mangkrak, yakni perkara tersangka Tubagus Chairi Wardana alias Wawan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah mengendap selama enam tahun.

Kemudian, menuntaskan kasus suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo yang mandek selama empat tahun hingga bergulir ke pengadilan.

Kemudian, memimpin penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang melarikan diri selama dua tahun.

Jenderal polisi bintang satu itu juga memimpin operasi tangkap tangan (OTT) selama Juni 2019 - April 2020 sebanyak 21 kegiatan dengan berbagai kasus di antaranya suap izin impor bawang putih dan suap izin impor ikan.

Saat menjabat dua posisi itu, Panca pun mampu meredam situasi dan kondisi di internal KPK terkait pro dan kontra pemilihan pimpinan KPK dan penerbitan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Setelah diberlakukan UU KPK baru tersebut, Panca bergerak cepat mengungkap kasus dan menangkap tersangka dugaan kasus korupsi sehingga KPK tetap eksis hingga pimpinan baru terpilih.

Saat bertugas sebagai pimpinan penyidikan di KPK, Panca yang berlatar belakang reserse dan kriminal berhasil membangun komunikasi secara baik, solutif, dan tanpa menunjukkan kepangkatan.(Antara)

tag: #kpk  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...