Oleh Rihad pada hari Selasa, 12 Mei 2020 - 20:53:22 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Sokong Kejagung Tangani Kasus Jiwasraya

tscom_news_photo_1589291602.jpg
Ali Fikri (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menghadapi kasus mega skandal Jiwasraya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat Penegak hukum lainnya bersama-sama berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi pada kasus tersebut.

Dalam hal ini KPK memfasilitasi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya periode 2008-2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui menyatakan unit Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK pada Selasa memfasilitasi tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang diwakili oleh Supardi dan Ardito bertempat di Rutan Cabang KPK Kavling K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK) melaksanakan tahap II tersebut

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya pada beberapa perusahaan tahun 2008-2018 dengan tiga terdakwa, yaitu HH (Heru Hidayat), BT (Benny Tjokrosaputro), dan HR (Hendrisman Rahim)," ucap Ali.

Selanjutnya, kata dia, para terdakwa kembali dilakukan penahanan rutan oleh JPU Kejagung dan dititipkan di tiga Rutan Cabang KPK masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 12 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020, yaitu Heru Hidayat di Rutan KPK Kavling C1 (gedung KPK lama), Benny Tjokrosaputro di Rutan KPK Kavling K4, dan Hendrisman Rahim di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui, KPK sebelumnya telah memfasilitasi kebutuhan Kejagung terkait penitipan tahanan kasus Jiwasraya tersebut, yakni Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman Rahim sejak Senin (14/1).

Sebelumnya, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Lima tersangka yang berkasnya lengkap yakni Benny Tjokrosaputro (kasus korupsi dan pencucian uang atau TPPU), Heru Hidayat (korupsi dan pencucian uang), Harry Prasetyo (korupsi), Hendrisman Rahim (korupsi), dan Syahmirwan (korupsi).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/5).

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.

Penemuan BPK

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan berdasarkan hasil audit BPK, negara mengalami kerugian hampir Rp17 triliun (tepatnya Rp16,9 triliun) dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, menurut Agung, hasil perhitungan itu masih bersifat sementara, karena BPK masih melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan terkait perkara korupsi tersebut.

"Jadi total kerugian negara itu Rp16,9 triliun dan ini bukan hasil audit akhir ya. Audit ini masih berjalan. Ini kan kasus skala besar ya, kami masih melakukan pengujian (perhitungan) lagi," tuturnya di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (9/3/2020).

Sementara, untuk seluruh aset milik para tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang disita, BPK telah menghitung total nilainya mencapai Rp13,1 triliun. Aset tersebut berupa tanah, kendaraan, saham hingga perhiasan.

"Untuk aset para tersangka sendiri totalnya itu mencapai Rp13,1 triliun," katanya.

tag: #kpk  #jiwasraya  #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement