Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 14 Mei 2020 - 14:06:02 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Sebut Fungsi Pengawasan Yang Dimiliki OJK Lemah

tscom_news_photo_1589439962.jpg
Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR Peraih Award Teropong Parlemen Award (TPA) Kategori Tokoh Peduli Daerah Tahun 2020 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kalangan wakil rakyat di Senayan menganggap peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan semakin lemah terutama terkait fungsi pengawasannya.

Padahal jika merujuk ke aturan yang ada, tugas pokok OJK diantaranya adalah mengawasi perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB).

Saat ini OJK semakin memperlihatkan ketidakmampuannya dalam melakukan fungsi pokoknya tersebut.

"Perlu diingat bahwa hasil pemeriksaan BPK terbaru juga menyebutkan, kinerja pengawasan, pengaturan, dan perlindungan, cenderung dipertanyakan mengingat permasalahan terkait di beberapa bank," ungkap Heri Gunawan Anggota komisi XI DPR RI kepada wartawan, Kamis (14/05/2020).

Parahnya lagi, sambung legislator dapil Jabar IV ini, OJK setuju pada persoalan pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar (15 bank beraset terbesar) yang ditunjuk pemerintah sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19.

Padahal, kerahasiaan data perbankan sangat esensial. Mestinya OJK mengawasi semua aktivitas perbankan itu. Di sinilah, kata Heri, OJK bertindak sembrono.

Sebenarnya OJK sudah memberlakukan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran sudah mengatur mengenai strukturisasi kredit.

Namun, nampaknya POJK ini turut direduksi oleh PP No.23/2020 yang merupakan turunan dari Perppu No.1/2020.

Dalam POJK itu diatur kebijakan stimulus dengan berdasarkan kriteria. Misalnya, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d. Rp10 miliar.

Kemudian restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

"Kok, sekarang muncul PP No.23 itu? Lantas mengapa fungsi OJK direduksi menjadi hanya sekedar pemberi informasi? Apakah POJK sudah tidak dianggap lagi oleh industri?" ketus Heri.

tag: #ojk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...