Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Monday, 18 Mei 2020 - 21:52:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Desak Pemerintah Kaji Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Secara Teliti

tscom_news_photo_1589806349.jpg
Puteri Komarudin (Sumber foto : Narasumber)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pemerintah tengah mempersiapkan desain pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) melalui RUU Penjaminan Polis yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Selain untuk menjalankan amanat UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, langkah ini juga didorong kondisi masalah keuangan yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, seperti Jiwasraya dan AJB Bumiputera.

Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Puteri Anetta Komarudin memandang pembentukan Lembaga Penjamin Polis perlu dipercepat untuk menjamin perlindungan untuk para pemegang polis serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.

“Pembentukan LPP memang diperlukan untuk melindungi pemegang polis dan memastikan industri perasuransian berjalan dengan sehat agar tidak menimbulkan moral hazard di kemudian hari," ucap Puteri melalui pesan singkatnya, Senin (18/05/2020).

Puteri mengatakan sesuai mandat UU Perasuransian, penjaminan polis memang sudah seharusnya terbentuk pada tahun 2017 sehingga RUU ini sebenarnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2015-2019.

"Untuk itu, pemerintah bersama entitas terkait perlu segera duduk bersama untuk membahas bentuk LPP yang disepakati,” katanya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 UU No. 40 Tahun 2014, program penjaminan polis memberikan jaminan pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Selama penjaminan polis belum terbentuk, maka ketentuan penjaminan bagi pemegang polis masih berbentuk Dana Jaminan yang berasal dari kekayaan perusahaan asuransi.

“Saat ini, kami masih menunggu draf usulan pemerintah beserta naskah akademiknya. Tentunya, dalam tahap pembahasan bersama DPR nanti kami juga akan melibatkan berbagai entitas terkait seperti OJK, pelaku industri asuransi, hingga asosiasi asuransi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Politisi Golkar ini menilai pemerintah perlu mengkaji dengan komprehensif berbagai aspek pembentukan lembaga tersebutseperti kebutuhan permodalan, skema penjaminan, batasan penjaminan asuransi, serta kriteria
perusahaan asuransi yang dapat menjadi anggota LPP.

“Menurut hemat saya, beberapa ketentuan terkait penjaminan polis yang perlu dipertimbangkan pemerintah dalam penyusunan RUU adalah terkait kriteria anggota LPP yang dijamin, yaitu dapat berdasarkan tingkat kesehatan perusahaan asuransi yang diukur melalui rasio kecukupan modal atau RBC.

Selain itu, Politisi asal Jawa Barat ini menuturkan untuk diperlukan juga adanya batasan pertanggungan yang dijamin oleh LPP.

"Misalnya, apabila merujuk pada ketentuan LPS, maksimal simpanan yang dijamin adalah sebesar Rp2 miliar,” tuturnya

Terkait beberapa usulan kelembagaan LPP, Puteri menambahkan bahwa keputusan bentuk kelembagaan yang diambil perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara saat ini.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan saksama mengenai skema kelembagaan seperti apa yang sesuai
untuk LPP, misalnya dibentuk sebagai bagian dari LPS atau sebagai lembaga mandiri. Hal ini mengingat keputusan tersebut akan berimplikasi pada kebutuhan pendanaan yang cukup besar untuk SDM, operasional, hingga modal awal penjaminan. Ditambah lagi, kondisi dan kebijakan keuangan negara saat ini masih fokus pada penanganan
COVID-19 beserta dampaknya,” tutupnya.

tag: #dpr  #puteri-komarudin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...