JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja terkait isu perkoperasian.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan, kesepakatan itu muncul dalam rapat Baleg dengan Pemerintah dalam pembahasan RUU Ciptaker. Ada dua bab, yakni Bab V tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi. Lalu Bab VII tentang dukungan riset dan inovasi."Sepakat kita tunda," kata Supratman Andi Agtas, Rabu (3/6).
Alasannya, lanjut Politikus Gerindra itu, adalah adanya putusan Mahkamah Konstitisu (MK) yang membatalkan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian."Jadi kita harus pelajari dulu putusan tersebut," ujar Supratman.
Terkait penundaan pembahasan topik riset dan inovasi muncul dari sejumlah anggota Baleg. Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, pihaknya akan bersedia membahas topik tersebut jika Pemerintah sudah meminta masukan tentang riset dan inovasi terlebih dahulu dari publik."Harus benar-benar didalami. Jangan riset dan inovasi hanya pemanis saja," kata Andreas.
Anggota Baleg lain Ledia Hanifa mengatakan, topik riset dan inovasi harus disinkronisasikan dengan UU 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.