JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tuntutan kepada dua orang penyerang penyidik KPK Novel Baswedan menimbulkan tanda tanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hanya menuntut penjara 1 tahun. Jaksa beralasan bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Penyerang meminta maaf kepada keluarga Novel Baswedan. "Dan meminta maaf institusi kepolisian, institusi Polri itu tercoreng," kata JPU Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Kedua penyerang itu adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Jadi gini Pasal 355 (dakwaan primer) dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai tapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan, alasannya dia (Novel) lupa dengan institusi," tambahnya.
Menurut Patoni, Ronny maupun Rahmat awalnya ingin menyiram badan Novel tapi ternyata mengenai mata.
"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan pasal 355, kalau pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya, sedangkan ini dia tidak ada (niat) untuk melukai," ungkap Patoni.
Ahmad Patoni juga mengatakan Ronny dan Rahmat tidak mendapat perintah untuk melukai Novel.
"Sampai pada saat pemeriksaan saksi terhadap Novel pun, tidak pernah muncul kalau ada perintah mengarah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman," tambah Patoni.
Motif utama kedua terdakwa menurut Patoni adalah karena Novel menghancurkan citra institusi-institusi Polri. "Yang jelas karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel," ungkap Patoni.
Novel Prihatin dan Marah
Novel Baswedan sendiri prihatin terhadap tuntutan ringan tersebut. "Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel.
Ia pun mengaku sebagai korban mafia hukum. "Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata," tambah Novel dikutip dari Antara. Novel menilai sejak awal tahu bahwa persidangan tersebut sekadar formalitas."Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan," kata Novel.