JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai tuntutan setahun penjara terhadap dua penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak memenuhi rasa keadilan.
Firli mengharapkan, Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakartaUtara menjatuhkan hukuman yang memenuhi rasa keadilan menyusul tuntutan ringan dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Kita akan ikuti proses hukum. Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/6).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, peradilan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan merupakan ujian hati nurani bagi para penegak hukum.
"Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum," ujar Ali.
Ali mengatakan, Novel Baswedan merupakan seorang penegak hukum tindak pidanakorupsiyang menjadi korban atas teror air keras hingga menyebabkan kedua mata Novel tak bisa melihat dengan sempurna.
"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," kata Ali.
Menurut Ali, wajar jika KPK merasa kecewa dengan  tuntutan 1 tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang merupakan dua terdakwa teror air keras terhadap Novel Baswedan.
"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut," kata Ali.
Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Ali meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.
"Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Ali.