JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kapolri Jenderal Idham Azis mengintruksikan jajaran kepolisian seluruh Indonesia untuk menindak tegas dan melakukan proses hukum bagi pelaku yang mengambil paksa jenazah yang meninggal akibat Covid-19.
“Seluruh Kapolda harus memproses hukum masyarakat yang nekat mengambil jenazah yang meninggal akibat viruscoronadari rumah sakit" kata Idham Azis, Jumat (12/6).
Kapolri mengatakan, kepolisian telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di setiap wilayah untuk memproses hukum dan mengecek kesehatan pelaku."Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazahcoronaharus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain," tegas Jenderal Idham Azis.
Menurut Kapolri kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebelumnya terjadi di Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. “Hal ini tidak boleh terjadi lagi di daerah lain,” kata Kapolri.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, menegakkan disiplin terkait kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 tidak bisa dengan bujuk rayu. Proses hukum harus dikedepankan. “Jika dibiarkan orang akan melakukan semaunya tanpa mempedulikan hukum dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan empat pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Keempat tersangka itu MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22), semuanya warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Surabaya.