Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 13 Jun 2020 - 17:40:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemendagri Beri Akses Data ke Pinjol, Komisi I: Aspek Perlindungan Datanya Rawan Tak Terpenuhi

tscom_news_photo_1592044816.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah memberi akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman online.

"Aspek perlindungan datanya rawan tidak terpenuhi, karena RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) saja baru akan dibahas di DPR tahun ini. Menurut Saya sepertinya sekarang ini belum tepat memberikan akses data kependudukan kepada Badan Hukum Indonesia (BHI) termasuk swasta di dalamnya," tandas Sukamta Anggota Komisi I DPR RI itu kepada wartawan, Sabtu (13/06/2020).

Sebab, sambungnya, meskipun UU Adminduk tahun 2006 yang sudah direvisi tahun 2013 memperbolehkan pengguna termasuk swasta untuk mengakses data kependudukan, undang-undang tentang PDP-nya belum ada.

"Memang sudah ada regulasi PDP berupa Peraturan Pemerintah, tapi powernya tidak sekuat undang-undang. Pada titik inilah wajar jika kita semua khawatir adanya potensi penyalahgunaan data," ujar Politikus PKS itu.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan bahwa negara memang membutuhkan data kependudukan yang valid. Data ini perlu untuk kepentingan pembangunan bangsa.

"Termasuk tentunya untuk urusan bisnis yang menghidupkan laju perekonomian. Era digital seperti sekarang hampir semua urusan lewat online meminta data pribadi kita. Jadi ini memang suatu keniscayaan. Karena data digital seperti ini sangat rentan disalahgunakan bahkan rentan terjadi serangan hacker dan cracker, maka peraturan perlindungannya harus jelas dan tegas," tandasnya.

Sukamta melanjutkan bahwa pihaknya akan atur persoalan akses data ini nanti dalam pembahasan RUU PDP.

"Harus jelas misalnya siapa saja yang bisa mengakses data pribadi, apa saja syarat dan batas-batasnya, bagaimana ketentuan monetisasi dari akses data ini (apakah perlu berbayar atau free), dan seterusnya. Terkait monetisasi ini juga kita perlu pastikan apakah Kemendagri memberikan akses data ke Pinjol itu free atau berbayar? Meskipun misalnya berbayar, perlu dipastikan pemegang data tidak seenaknya memindahkan atau memperjualbelikan data penduduk ke pihak berikutnya dan berikutnya yang akan merugikan pemilik asal data. Sanksi yang tegas juga akan kita atur di RUU PDP agar mampu memberi efek jera demi meminimalisasi penyalahgunaan data."

"Data sekarang ini sudah menjadi komoditas penting dan mahal serta rawan disalahgunakan untk tindakan kriminal, peniouan, terorisme, dll. Jangan sampai akses data tidak terkendali. Ini harus menjadi dorongan bagi semua pihak agar RUU PDP segera dibahas dan disahkan," tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

tag: #data  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...