Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 16 Jun 2020 - 15:00:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Banyak Masalah, Syarief Hasan Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan

tscom_news_photo_1592294407.jpg
Syarief Hasan Wakil Ketua MPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta DPR RI tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mengeluarkan RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Ia menilai RUU HIP memiliki banyak masalah di dalam muatannya.

Menurut dia, masalah yang paling mendasar dari RUU HIP adalah prinsip dasar Pancasila dalam RUU HIP yang berbeda dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

"Bagaimana tidak, prinsip dasar yang disebutkan di dalam Pasal 3 RUU HIP tidak utuh dan berbeda secara tekstual dengan Pembukaan UUD NRI 1945," kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Perbedaan itu, kata Politikus Demokrat ini akan berpotensi menimbulkan multitafsir, kontestasi, reduksi, bahkan distorsi prinsip Pancasila sehingga dapat menjadi jalan masuk ideologi lain ke dalam Pancasila.

Syarief menegaskan bahwa tidak dimasukkannya TAP MPRS No. XXV tahun 1966 dalam konsideran RUU HIP ditambah banyaknya muatan yang bermasalah, multitafsir, dan terkesan tendensiustelah memicu penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

Kalangan yang menolak di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Forkom Purnawirawan TNI-Polri, dan mantan Kepala BPIP.

Dirinya juga menilai prinsip pertama dalam RUU HIP hanya menyebut Ketuhanan yang akan membuka corong masuknya politeisme yang bertentangan dengan sila pertama Pancasila.

"Prinsip kedua hanya menyebut Kemanusiaan yang berbeda dengan sila kedua Pancasila sebab mengabaikan keadilan dan keberadaban sehingga dapat mendistorsi Pancasila," ujarnya.

Prinsip ketiga, menurut dia, berbunyi Kesatuan yang berpotensi menghilangkan perbedaan latar belakang masyarakat yang harusnya menjadi kekayaan budaya Indonesia. Frasa itu menurut Syarief juga memiliki makna yang jauh berbeda dengan Persatuan Indonesia yang lebih mengakomodasi perbedaan dalam bingkai keindonesiaan.

"Prinsip keempat menyebut demokrasi yang tidak pernah ada dalam sila Pancasila dan berbeda dengan nilai musyawarah. Serta prinsip kelima yang hanya menyebut keadilan sosial yang mengabaikan kalimat bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga berpotensi multitafsir," katanya.

Syarief Hasan juga menyoroti Pasal 5 RUU HIP menyatakan bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial.

Menurut dia, tentu tidak dapat dipungkiri bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah satu sila dari Pancasila, tetapi menyendirikan keadilan sosial sebagai sendi pokok seperti dalam ketentuan tersebut telah mereduksi makna Pancasila secara keseluruhan sebagai satu kesatuan, dan membuka peluang tafsiran Pancasila berdasarkan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila.

tag: #partai-demokrat  #ibas  #fraksi-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...