Oleh Rihad pada hari Rabu, 17 Jun 2020 - 10:52:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Rencana IPO Subholding Pertamina Tidak Melanggar UU? Ini Kata Pakar

tscom_news_photo_1592365841.jpg
Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana (Sumber foto : ist)

Restrukturisasi dan rencana initial public offering (IPO) subholding PT Pertamina (Persero) tidak melanggar UU Migas maupun UU Perseroan Terbatas. Hal ini dikatakan oleh pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana terkait rencana tersebut. "Justru, restrukturisasi dan reorganisasi akan membuat operasional BUMN energi tersebut menjadi lebih lincah dan efisien. Menurut saya, tidak ada yang dilanggar. Masih masuk koridor aturan tersebut," kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu (17/6).

Berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menurut dia, Pertamina merupakan operator yang menjalankan usaha. Kondisi Pertamina saat ini berbeda dengan Pertamina sebelumnya yang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1971, tambahnya, ketika berdasarkan UU sebelumnya itu, Pertamina adalah perusahaan negara yang mewakili negara."Sebagai operator sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001, tentu saja Pertamina boleh mencari untung. Tetapi, keuntungan tersebut, selain untuk pengembangan Pertamina sendiri, juga masuk sebagai dividen kepada negara," kata dia.

Dikaitkan dengan restrukturisasi dan IPO subholding, ujar Hikmahanto, memang bertujuan untuk mencari keuntungan. Keuntungan subhloding tersebut akhirnya akan disetorkan juga kepada perusahaan yang kemudian BUMN itu akan menyetorkan ke negara.

Demikian juga dengan rencana IPO di level subholding, menurut dia, juga tidak melanggar aturan, berbeda jika dilakukan di level holding, karena harus melalui persetujuan DPR. "Aturan di subholding, tentu lebih fleksibel dibandingkan aturan di level holding," katanya.

Hikmahanto juga mengatakan, bahwa restrukturisasi dan rencana IPO subholding, justru akan membuat Pertamina menjadi lincah dan efisien."Jadi, kalau sebelumnya perintah direktur holding harus melewati jenjang yang panjang, sekarang perintah tersebut tinggal dijalankan subholdingnya," katanya.

Panjangnya rentang perintah pada struktur sebelumnya, karena selain Pertamina memiliki jajaran direksi di tingkat holding, juga terdapat direksi lain pada anak perusahaan."Jadi, ada redudansi, pengulangan. Saya melihat dari perspektif hukumnya. Supaya tidak ada redudansi, maka di holding memang untuk penentuan kebijakan yang strategis. Sedangkan operasional dilakukan oleh perusahaan-perusahaan subholding," ujar Hikmahanto.

Dengan demikian, pembentukan subholding memang membuat rentang kendali lebih mudah, tambahnya, dari hukumnya, tanggung jawab juga lebih mudah.

Hal ini terjadi, karena berbeda dengan luar negeri dengan holding hanya memegang saham, holding di Indonesia juga harus melakukan operasi. Dengan subholding, maka yang melakukan operasi adalah perusahaan-perusahaan di bawahnya, yaitu melalui subholding tadi. "Jadi, ini yang akan dikuatkan," katanya.

Pembentukan subholding, menurut Hikmahanto, juga membuat BUMN tersebut lebih leluasa mendapatkan pendanaan. Apalagi, ke depan subholding tersebut akan memasuki pasar bursa. "Karena salah satu tujuan masuk pasar modal, adalah untuk mendapatkan dana segar," kata dia.

Terkait rencana go public tersebut, Hikmahanto menyatakan masyarakat hendaknya juga tidak perlu khawatir, sebab, yang akan masuk ke bursa adalah subholding, bukan Pertamina sebagai holding, yang terdapat 100 persen kepemilikan negara. "Dengan IPO seperti itu (melalui subholding), maka saham negara tetap 100 persen. Tetapi yang subholding ini, yang operasional, bisa mendapatkan uang dari pasar modal," katanya.

Restrukturisasi Pertamina

PT Pertamina melanjutkan transformasi pada tingkat CEO subholding bisnis sebagai tindak lanjut dari RUPS PT Pertamina (Persero) yang telah dilaksanakan pada Jumat (12/6). Direksi Pertamina melakukan pengukuhan Subholding yang merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan pembentukan Holding Migas dan merupakan penjabaran dari roadmap program kementerian BUMN yang tercantum dalam Buku Putih Pembentukan Holding Migas.

Terdapat lima subholding yang telah dibentuk yakni Upstream Subholding yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Energi, Gas Subholding (PT Perusahaan Gas Negara), Refinery & Petrochemical Subholding (PT Kilang Pertamina Internasional), Power & NRE Subholding (PT Pertamina Power Indonesia) dan Commercial & Trading Subholding (PT Patra Niaga). Selain itu juga terdapat Shipping Company yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina International Shipping.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan pembentukan holding migas, 5 subholding dan 1 shipping company ini merupakan langkah strategis yang akan tercatat dalam sejarah Pertamina, karena merupakan inisiatif yang dilakukan untuk bisa beradaptasi dengan perubahan ke depan, bergerak lebih lincah, cepat serta fokus untuk pengembangan bisnis yang lebih luas dan agresif.

“Transformasi yang dilakukan saat ini adalah untuk menyiapkan lini bisnis Pertamina berkembang dan mandiri. Saat ini, lingkup bisnis Pertamina sangat luas, dengan tantangan dan kompetisi yang berbeda serta memiliki kekhususan risiko masing-masing. Karenanya, dengan subholding ini, setiap bisnis nantinya dapat bergerak lebih cepat dan lincah untuk pengembangan kapabilitas kelas dunia dan pertumbuhan skala bisnis yang akan menunjang Pertamina menjadi perusahaan global energi,” tegas Nicke.

Untuk itu, sesuai dengan Surat Keputusan No. SR-396/MBU/06/2020 tanggal 12 Juni 2020, Nicke pun tidak membuang waktu dan langsung tancap gas melakukan penunjukan dan pengukuhan pejabat masing-masing subholding yang akan menjadi nahkoda di perusahaan tersebut.

VP Corporate Communication, Fajriyah Usman mengungkapkan bahwa acara yang dilaksanakan pada hari Sabtu dengan total 36 pejabat yang dikukuhkan juga menjadi pengalaman baru dan sangat berkesan.

Selain diiringi lagu Bagimu Negeri yang syahdu dan membawa semangat nasionalisme, pengukuhan massive ini pun dijalankan dengan memanfaatkan teknologi digital melalui video conference sebagai bagian dari ketaatan Pertamina terhadap protokol Covid 19. “Pada struktur manajemen Subholding, Pertamina konsisten menempatkan Direksi dari sejumlah pekerja karir yang relatif muda dan berkualitas tinggi yang diharapkan menjadi new energy dan sebagai upaya Pertamina mempersiapkan pemimpin masa depan.

Selain itu, komposisi manajemen juga diperkuat dengan profesional eksternal yang berpengalaman dan diharapkan banyak melakukan new breakthrough untuk pertumbuhan bisnis ke depan. Beberapa wanita juga berada di antara Direksi Subholding tersebut,” ungkap Fajriyah.

Selain itu, pejabat sebelumnya, sebagai senior juga turut hadir dan ikhlas melepaskan estafet kepemimpinan pada penerusnya, sehingga serah terima jabatan dapat langsung dilakukan dan diikuti pembacaan komitmen pejabat baru untuk mencapai kinerja dan kepatuhan untuk pelaporan LHKPN dan implementasi HSSE.

Lebih lanjut, Fajriyah mengungkapkan pejabat Chief Executive Officer (CEO) masing-masing subholding yang dikukuhkan oleh Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati sebagai pemegang saham pada Sabtu, 13 Juni 2020 adalah:

- CEO Upstream Subholding (PT Pertamina Hulu Energi) dijabat Budiman Parhusip.

- CEO Refinery & Petrochemical Subholding (PT Kilang Pertamina Internasional) Ignatius Tallulembang dengan didampingi Deputy CEO Budi Syarif Santoso.

- CEO Power & NRE Subholding (PT Pertamina Power Indonesia) Heru Setiawan.

- CEO Commercial & Trading Subholding (PT Patra Niaga) Mas"ud Khamid.

- CEO Shipping Company (PT Pertamina International Shipping PIS) Erry Widiastono


tag: #pt-pertamina  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement