JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari Rabu (17/6), Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN. JKT. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terdakwaDolly Parlagutan Pulunganyang telah berkekuatan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Atas pelaksanaan putusan tersebut, Ali mengatakan terpidana Dolly selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk melaksanakan pidana badan selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan.
Sebelumnya pada Rabu (3/6), Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih rendah dibandingtuntutan JPU KPKyang menuntut agar Dolly divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.