Oleh Rihad pada hari Kamis, 18 Jun 2020 - 12:08:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Isu Hilangnya Premium dan Pertalite, Pertamina: Tenang, Masih Tersedia di SPBU

tscom_news_photo_1592456881.jpg
(Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Santer berita menyebutkan bahwa Pertamina tidak akan menjual Premium dan Pertalite. Hal ini terkait dengan program bahan bakar ramah lingkungan yang dicanangkan pemerintah. Banyak masyarakat bertanya, antara lain lewat medsos, apakah berita ini benar atau tidak.

Pihak Pertamina akhirnya membuat klarifikasi. Intinya, Pertamina masih menyediakan premium dan pertalite di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman di Jakarta, Kamis (19/6). “Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,” ujarnya.

Selain Premium, Pertamina juga menyediakan Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).

“Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” ujarnya lebih lanjut.

Namun, di sisi lain menurut Fajriyah, Pertamina juga dihadapkan pada regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4 sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Oleh sebab itu, Pertamina mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. “Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,” katanya.

Isu hilangnya Premium dan Pertalite muncul setelah adanya kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lewat keputusan nomor 20 Tahun 2017. Keputusan ini membahas soal batas aman penggunaan bahan bakar berdasarkan research octane number atau RON. Dalam aturan yang dikeluarkan oleh KLHK tersebut, disebutkan bahwa jenis bahan bakar minyak yang masuk dalam klasifikasi ramah lingkungan adalah yang memiliki spesifikasi minimal RON 91.

Dengan kandungan sulfur maksimal 50 particle per million. Sementara untuk BBM mesin diesel, ambang batas terendahnya adalah Cetane Number 51.

Dari berbagai jenis BBM yang dijual Pertamina saat ini, ada tiga produk yang klasifikasinya di bawah dari aturan tersebut.

Yakni Pertalite dengan RON 90, Premium RON 88 dan Solar CN 48.

tag: #pt-pertamina  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement