JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Salah satu Tim Perumus UU KPK 2002 Firman Jaya Daeli mengatakan lembaga hukum lain seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian seharusnya tidak merasa tersaingi oleh lembaga anti rasuah tersebut dalam tindak pidana korupsi.
Menurut Firman Kejaksaan memiliki kewenangan lain misal selain sebagai penuntut diberi kewenangan sebagai penyidik. Ia juga berharap agar dalam pemberantasan korupsi tidak perlu ada saing menyaingi.
"Tidak perlu merasa tersaingi. Semangat itu tidak perlu ada. Soal penegakan hukum kan tidak hanya soal korupsi tapi diatur banyak," ujar Firman Jaya Daeli dalam diskusi dengan tema DUH..! KPK di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (30/5/2015).
Tambah Firman, awal pembentukan KPK memang sebagai lembaga ad hoc yang mempunyai kewenangan yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Mengingat, saat runtuhnya rezim Orde Baru diganti reformasi lembaga-lembaga negara tidak dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi.
"Dulu pemerintah memang bertekad bulat untuk membentuk KPK yang diawali dengan satu agenda reformasi KKN yang sudah melembaga," tegasnya. (al)