Oleh windarto pada hari Minggu, 12 Jul 2020 - 13:34:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Simak: Ini Penjelasan Anies soal Kontroversi Reklamasi Ancol

tscom_news_photo_1594535685.jpg
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polemik Reklamasi Ancol terus bergulir hingga kini. Terkait hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan resmi yang menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan alas hukum berupa Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir. Berikut penjelasan Anies:

Yang terjadi di kawasan Ancol saat ini berbeda dengan reklamasi yang Alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu.

Jakarta ini terancam banjir, salah satu sebabnya karena ada waduk, sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi. Ada 13 sungai kalau ditotal panjangnya lebih 430 KM, ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi karena itulah kemudian waduk, sungai itu di keruk. Dikeruk terus-menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol dan proses ini sudah berlangsung cukup panjang bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak.

3,4 juta meter kubik (M3), lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir, ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu. Itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun. Di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial membutuhkan lahan lalu membuat daratan, membuat reklamasi. Jadi, di situ bahkan ada unsur menerabas ketentuan lingkuangan hidup, ada unsur hilangnya hajat hidup para nelayan karena sebagian berhadapan dengan perkampungan nelayan misalnya di Kamal Muara, di Muara Angke lalu ini juga berhadapan dengan kawasan Cengkareng Drain dan muara sungai Angke. Efeknya mengganggu aliran sungai ke laut lepas, nah kegiatan reklamasi yang 17 pulau itu (pantai) sudah dihentikan dengan cara mencabut 13 izin atas pantai/pulau sehingga tidak bisa dilaksanakan. Lalu empat (pulau) yang sudah terlanjur harus mengikuti semua ketentuan hukum dan juga ikut memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kembali kepada soal Ancol, ini lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi, tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang reklamasi 17 pulau itu.

Lalu untuk memanfaatkan lahan yang sudah terbentuk itu yang ukurannya 20 hektar itu Pemprov DKI harus memberikan alas hukum untuk memenuhi syarat legal administratif untuk itulah kemudian keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 dikeluarkan sehingga tanah itu bisa dimanfaatkan dan bisa dimanfaatkan segera untuk kepentingan publik, mungkin jadi pertanyaan bila yang di butuhkan itu hanya lahan 20 hektar. Kenapa pemberian izinnya seluas 155 hektar?

Jadi begini, pengerukan ini akan jalan terus, pengerukan sungai, waduk bahkan ke depan penggalian terowongan MRT, tanahnya pun akan ditimbun di tempat ini. Karena itulah ada kajiannya dan dari hasil kajian AMDAL lokasi yang dibutuhkan adalah sebesar 155 hektar, 120 hektar di sisi timur dan 35 hektar di sisi barat yang juga disediakan kawasan yang nanti akan bersebelahan dengan stasiun MRT di Ancol.

Lalu, selama 11 tahun ini berjalan tenang-tenang saja, mengapa? Ya sederhana karena penimbunan ini tidak mengganggu kegiatan nelayan. Kawasan ini jauh dari perkampungan nelayan. Kawasan ini berdampingannya dengan apa? Berdampingan dengan kawasan industri Ancol dengan Pelabuhan Tanjung Priok, dengan daerah pantai Taman Impian Jaya Ancol dan terkait lingkungan hidup, pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan AMDAL dan semua kewajiban turunannya.

Karena itu saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu dan di kawasan ini akan diambil 3 hektar dari 120 yang direncanakan dari 20 (hektar) yang sudah ada hanya 3 hektar untuk membangun Museum Sejarah Nabi, lahan yang sekarang terbentuk akan dimanfaatkan untuk pengembangan, dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas dan bukan cuma untuk Museum Sejarah Nabi tapi ini menjadi kawasan pantai terbuka untuk masyarakat dan kita ingin kawasan Ancol menjadi yang terbesar dan yang terbaik sebagai kawasan liburan di Asia.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...