JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Presiden Joko Widodo menyatakan Kemenko Polhukam tidak lagi mengkoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN). Hal ini terlihat dari Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Menteri Koordinator Polhukam RI Mahfud MD pun menjelaskan penempatan BIN yang langsung berada di bawah pimpinan Presiden akan lebih tepat karena produk intelijen negara lebih dibutuhkan oleh presiden. "BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ungkapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu 18 Juli 2020.
"Tapi setiap Kemenko bisa meminta info intelijen kepad BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," tambahnya.
Menurutnya penambahan fungsi Kemenko Polhukam jika dilihat dari penugasan yang diberikan presiden memang perlu perubahan yang diatur seperti pada Perpres tersebut.
"Sebab nyatanya ada tugas-tugas khusus yang insidental yang penangannya diberikan khusus oleh Presiden, misal, dalam hal-hal yang sifatnya lintas Kemenko," tambahnya.
Ia juga mencontohkan kasus RUU HIP. Padahal, lanjut Mahfud, secara reguler, ada menteri teknis yang menangani RUU. "Juga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus maka Presiden bisa menunjuk Menko untuk melakukan tugas khusus," tambahnya.
Mahfud juga beranggap, penambahan tugas khusus yang tidak reguler ini sering dibutuhkan.
Pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Menko Polhukam.
Pertama, fungsi tambahan Kemenko Polhukam untuk mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.Kedua, pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.Ketiga, penyelesaian isu di bidang Polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian atau lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan yang diambil.