JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyambut positif langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan 18 lembaga negaramelalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020.
Menurut Politikus Partai Amanat Nasional ini, kebijakan tersebut sudah tepat jika alasan pembubaran lembaga negara ini adalah karena kurangnya efektivitas. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk menciptakan birokrasi yang ramping.
"Pembenahan dan penataan terhadap Lembaga, Badan, dan Komite termasuk Departeman yang ada tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi hendaknya terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif dan atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yg lainnya," kata Guspardi dalam siaran pers kepada Wartawan, Rabu, 22 Juli 2020.
Beberapa lembaga yang punya fungsi paralel dengan lembaga lainnya, kata Guspardi, perlu dilebur. Sebab, jika tetap dibiarkan sama halnya dengan memboroskan anggaran negara.
Dengan pembubaran 18 Lembaga tersebut diharapkan akan terjadi banyak kemajuan dan efektivitas kerja yang lebih baik. Namun, Guspardi melanjutkan, setelah pembubaran harus juga dilakukan penataan sumber daya yang ada dengan tepat.
Legislator asal daerah pemilihan Sumbar II ini juga meminta agar pemerintah segera melakukan penataan sumber daya manusia dengan cepat dan tepat khususnya terhadap nasib para ASN yang terdampak pada pembubaran lembaga tersebut.
"Para ASN yang berada di bawah Lembaga, Badan ataupun Komite yang dibubarkan harus bisa diakomodir dan di tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya," ujar Guspardi.
Ia menjelaskan hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.
"Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya," terangnya.
Sebagaimana diketahui,Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga negara melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Senin, 20 Juli 2020.
Pasal 19 Perpres tersebut disebutkan bahwa kehadiran Komite tersebut membuat 18 lembaga negara dibubarkan. Disebutkan dalam ayat selanjutnya bahwa tugas-tugas yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tersebut akan diambil alih oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta oleh kementerian-kementerian yang ada saat ini.
Beberapa di antaranya adalah Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang tugasnya akan diambil alih oleh Komite.
Sedangkan Tim Transparansi Industri Ekstraktif akan diambil alih tugasnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan. Lalu Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.