Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 23 Jul 2020 - 15:03:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Serikat Kerja Pertamina Gugat Erick Thohir, Komisi VI: Mestinya Diajak Musyawarah

tscom_news_photo_1595491426.jpg
Ananta Wahana Politikus PDIP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melayangkan gugatan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

FSPBB menilai, Erick dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Selain itu, Menteri Erick juga menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Hal itu juga diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero) yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

Merespon persoalan itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Ananta Wahana menilai, semestinya karyawan juga diajak bermusyawarah. Sebab, keputusan tersebut bakal memberikan dampak kepada karyawan.

"Memang idealnya, karena itu berkaitan dengan karyawan, maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu," kata Ananta, Kamis (23/07/2020).

Kendati demikian, Wakil rakyat asal Banten III (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) itu yakin, keputusan yang diambil Menteri BUMN Erick Thohir merupakan sebuah upaya untuk pembenahan dan penyehatan pada perusahaan BUMN agar lebih baik kedepannya.

Mantan Sekretaris DPD Provinsi Banten ini berharap keputusan yang diambil Menteri Erick Thohir tak sampai pada pemutusan hak kerja (PHK) pada karyawan. Apalagi, di tengah masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Saya berharap keputusan yang dikeluarkan oleh Erick Thohir tidak sampai kepada pemangkasan hak-hak karyawan misalnya PHK," katanya.

"Menteri juga harus memikirkan masa depan karyawannya, kesejahteraannya, termasuk menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Karena BUMN itu hadir untuk negeri," imbuh Ananta.

Sebelumnya diberitakan, FSPPB melayangkan gugatan terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir dan Direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikarenakan pada Juni 2020 Menteri Erick Thohir menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Kepala Bidang Media FSPPB, Marcellus Hakeng Jayawibawa menyebut kedua pihak telah mengeluarkan keputusan sepihak, sehingga merugikan pekerja dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

"FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina," ujarnya seperti dikutip dari rilis resmi, Selasa (22/7/2020).

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menilai gugatan yang dilayangkan FSPPB terbilang absurd atau tidak masuk akal.

Menurut Arya, perubahan susunan direksi di tubuh perusahaan plat merah tidak memerlukan restu dari karyawan.

"Sejak kapan ada perusahaan yang melakukan perubahan manajemen (direksi) mewajibkan berbicara dengan karyawan? Regulasi dari mana yang mereka pakai? Sangat absurd kan? Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 tentang BUMN, perubahan susunan direksi dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut berarti, perubahan bisa dilakukan atas restu yang diberikan oleh pemegang saham atau Kementerian BUMN sebagai pihak mayoritas di perusahaan," ungkap Arya, Rabu (22/7).

Arya juga memberikan respon terkait serikat pekerja mempermasalahkan soal rencana privatisasi anak usaha Pertamina. Pasalnya, privatisasi yang dimaksud adalah target Kementerian BUMN yang menginginkan subholding Pertamina untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

"Makanya dibilang absurd. IPO memang sudah ada? Menggugat (tapi masih) akan itu kan aneh," kata Arya.

tag: #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...