Oleh Bachtiar pada hari Senin, 24 Agu 2020 - 10:34:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum DPST Tegaskan Gugatan ke Kliennya Sudah Selesai, Kasus Apa?

tscom_news_photo_1598240089.jpg
Hudi Yusuf Kuasa Hukum DPST (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kuasa Hukum Sekolah pilot yaitu Dirgantara Pilot School Tasikmalaya (DPST) Hudi Yusuf menegaskan, kasus gugatan perbuatan melawan hukum dan permintaan ganti rugi yang dilayangkan orang tua siswa terhadap kliennya beberapa tahun lalu sudah selesai.

Hudi menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong dimana PN Cibinong memutuskan bahwa DPST tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Putusan itu tercatat dalam nomor perkara 229/pdt/2017/pn.cbn. Selanjutnya penggugat banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, DPST kembali menang, gugatan penggugat ditolak. Putusan itu tercatat dalam nomor perkara 64/pdt/2019/PT.Bdg. Akhirnya putusan inkrah karena penggugat tidak meneruskan laporan ke tingkat kasasi," kata Hudi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (24/08/2020).

Dengan adanya putusan hukum tersebut, lanjut dia, itu artinya segala tuduhan atau gugatan yang dilayangkan ke kliennya jelas dan secara terang benderang tidak terbukti.

"Sekolah sudah terlepas dari masalah hukum, seiring berjalannya waktu mahasiswa sudah ada yang selesaikan sekolahnya, dilihat kelayakan fasilitas DPST, legalitas DPST lengkap, sudah punya hanggar, punya landasan sendiri, simulator punya sendiri, sudah pernah ada wisuda dua kali, kini jelang persiapan wisuda di tahun 2020," kata Hudi yang juga Dosen Pengajar di Universitas Bung Karno (UBK) itu.

Selain adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari PN Cibinong, lanjut dia, kasus tersebut juga sebenarnya sudah dihentikan.

"29 November 2019 kepolisian berkirim surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal pemberitahuan penghentian penyidikan. Disitu jelas alasan yang dikemukakan pihak kepolisian yang menganggap kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya itu artinya dalam hukum dikenal istilah SP3," paparnya.

Jika merunut pada kasus tersebut, Hudi menjelaskan, DPST sempat tak beroperasi selama dua tahun akibat regulasi Peraturan Menteri (Permen) yang berubah.

Pada tahun 2010, muncul Keputusan Menteri nomor 57 tetang Peraturan Keselamatan Penerbangan SIPK bagian 141 (Pesawat tidak dibatasi).

"Di tahun inilah banyak sekolah penerbangan di Indonesia. Pada tahun ini, sedikitnya ada 20 sekolah penerbangan pernah berdiri di Indonesia. KM 57 tahun 2010 kemudian berganti menjadi Permen 64 tahun 2015. Permen inilah yang membuat sekolah pilot banyak yang tutup, tapi DPST tidak tutup," ungkapnya.

Menurutnya, hal ini yang membuat kegiatan belajar mengajar terkendala akibat persiapan penambahan jumlah pesawat yang tadinya tidak di syaratkan jumlah pesawat namun berdasarkan permen sekolah pilot harus memiliki 5 pesawat.

"Namun, setelah jumlah pesawat dipenuhi menjadi 5 oleh pihak sekolah, penerbangan DPST berjalan kembali," katanya.

Namun demikian, jelas dia, setahun kemudian Permen kembali diganti dengan Permen 51 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permenhub no 57 tahun 2010.

Dalam Permen 51 itu dinyatakan bahwa sekolah pilot harus memiliki sebuah pesawat tipe multi engine, yang berakibat sekolah pilot wajib membeli lagi sebuah pesawat multi engine sebagai syarat perpanjang ijin, sehingga sekolah yang belum memiliki pesawat bermesin dua itu harus berhenti beroperasi karena izin tidak dapat diperpanjang.

"Alhasil, dengan kronologi di atas DPST mendapat gugatan hukum dari para orang tua siswa. Gugatan tersebut berupa laporan penipuan, gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi sebesar Rp 11 miliar," kenang Hudi.

Namun, kata dia, hal tersebut tidak terbukti di pengadilan karena pada kasus ini bersifat force majure akibat perubahan regulasi pemerintah atau ada perubahan kebijakan dari pemerintah.

"DPST kini bisa beroperasi kembali di awal 2019, setelah 2 tahun vakum. Setelah semua gugatan perbuatan melawan hukum di PN Cibinong dan laporan polisi di Bareskrim dan Polda Metro Jaya terkait Penipuan tidak terbukti, dan sudah memenuhi regulasi dari Kementerian Perhubungan," pungkasnya.

Sekedar informasi, DPST adalah sebuah sekolah khusus calon pilot penerbangan pesawat. DPST memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan sekolah serupa lainnya. Utamanya terletak di bandara dengan low traffic sehingga proses training dapat berjalan lebih cepat

Selain itu, DPST memiliki 5 approved training area yang tidak terganggu oleh traffic udara lain. Jaringan persaudaraan alumni yang semakin banyak dan luas.

Menggunakan pesawat dengan instrument G1000 sehingga lebih mudah transisi ke complex modern aircraft.

Pusat kegiatan di Tasikmalaya sehingga untuk siswa fokus belajar lebih aman dan tenang.

Kelebihan yang dimiliki DPST lainnya yaitu:

1. Memiliki 5 training area.
2. Umur pesawat relatih muda
3. Frekuensi penerbangan di bandara Tasik tidak ramai, sehingga proses training hampir tanpa ada gangguan. Kecuali cuaca.
4. 4 pesawat cessna 172, 2 analog, 2 glass cocpit.
5. 1 pesawat multy engine.
6. Simulator redbrid.
7. Tahun 2021 rencana bandara Wiriadinata dapat melaksanakan terbang malam, sehingga tidak harus bergeser ke bandara lain.

Semua kelebihan itu membuat calon pilot belajar lebih mudah, cepat dan nyaman

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...