Oleh Sahlan pada hari Selasa, 01 Sep 2020 - 15:02:55 WIB
Bagikan Berita ini :

FPKS: Pemerintah Sebaiknya Tidak Berbisnis Vaksin Dengan Rakyat Indonesia

tscom_news_photo_1598947375.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari FPKS Sukamta mengingatkan Pemerintah untuk tidak melakukan bisnis vaksin dengan rakyat Indonesia.

Menurut Sukamta, wacana pemerintah membagi dua skema pemberian vaksin yaitu ditanggung APBN melalui BPJS bagi yang kurang mampu dan bagi masyarakat yang mampu membayar sendiri akan menimbulkan banyak polemik dan masalah baru.

“Alasan pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran masuk akal namun pemerintah dilarang membisniskan vaksin dan membiarkan vaksin liar di pasaran. Belajar dari pengalaman rapid test dan PCR yang batasan harganya tidak di atur oleh pemerintah membuat penyedia layanan bebas menentukan harga. Masyarakat kemudian jadi korban,” tandas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu dalam keterangan tertulis, Selasa (01/09/2020).

Sukamta kemudian menduga sejak awal pemerintah memang hanya mau mengalokasikan anggaran untuk rakyat miskin.

Buktinya menurut perhitungan yang dilakukan oleh doktor lulusan Inggris ini, besaran alokasi vaksin hanya Rp 55 trilliun.

"Anggaran ini sesuai dengan kebutuhan bagi lebih dari 180 juta jiwa penduduk Indonesia yang terdiri dari kategori BPJS kelas 3 sebanyak 132,6 juta jiwa ditambah 44,5 juta jiwa yang belum terdaftar BPJS."

Lebih detail, Sukamta menjabarkan berdasarkan kesepakatan pembelian bulk vaksin dengan Sinovac sebesar $ 8 dollar kemudian ditambahkan perkiraan biaya fill and packing sebesar $2 dollar maka harga per dosis vaksin sebesar $10 dollar.

"Menggunakan perhitungan kurs Rp15.000,-/ dollar maka per vaksin dijual seharga Rp150.000,- sehingga dibutuhkan anggaran untuk 2 kali vaksin sebesar 53 trilliun."

Sedangkan bagi peserta BPJS kelas 1 dan 2 sebanyak 91,4 juta jiwa apabila membeli vaksin mandiri dari negara dengan harga per vaksin $25 dollar sesuai dengan info awal dari pemerintah maka diperoleh hasil penjualan vaksin mencapai 68,5 trilliun.

"Perhitungan ini bisa membuat pemerintah mendapatkan untung besar dari bisnis jual beli vaksin," katanya.

Sukamta kemudian memberikan peringatan kepada pemerintah jika pemerintah tetap menggunakan skema menjual vaksin bagi masyarakat yang mampu harus membuat regulasi yang jelas.

“Potensi bisnis vaksin COVID-19 bagi Indonesia luar biasa mencapai 68,5 trilliun. Tepat jika produksi dan distribusi diserahkan kepada Bio Farma. Kemampuan Bio Farma sudah teruji dalam memproduksi vaksin dan antisera serta pengalaman mendistribusikan vaksin dari pemerintah ke seluruh wilayah Indonesia. Namun, apabila vaksin di jual bebas maka bisa dipastikan Bio Farma akan bersaing dengan banyak perusahaan yang akan terjun untuk mengimpor dan menjual vaksin secara mandiri. Akibatnya, jika tidak ada regulasi maka pasar bebas harga vaksin akan terjadi,” pesan legislator asal dapil Jogja ini.

Diungkapkannya, perputaran uang di bisnis vaksin tahun 2020 diprediksi oleh Zion Market Research mencapai USD 59,2 miliar atau setara dengan Rp858,4 Triliun (kurs Rp 14.500 per USD).

"Akibat pandemi Virus Corona, tiga tahun ke depan menurut Fortune Business Insight nilai bisnis vaksin dunia akan menjadi UD 65,1 miliar dan di tahun 2027 melonjak lagi menjadi USD 104,87 miliar," pungkasnya.

tag: #vaksin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...