Oleh Rihad pada hari Rabu, 09 Sep 2020 - 21:30:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Terpapar Covid-19, Tidak Membatalkan Pencalonan

tscom_news_photo_1599661808.png
Ilustrasi kampanye pilkada (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota KPU, Viryan, mengatakan jika ada bakal calon yang menjadi peserta dalam Pilkada serentak 2020 terpapar positif Covid-19 maka hal itu tidak menggugurkan bakal calon itu.

"Covid-19 tidak menggugurkan karena pemeriksaan kesehatan itu sudah ada standarnya. Tidak termasuk di dalamnya Covid-19," kata Viryan seusai menghadiri pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada Serentak 2020 di Volly Indoor Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9).

Ia mengatakan, hingga saat ini ada 46 orang bakal calon dari 700 pasangan bakal calon peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 yang terpapar Covid-19.

"Bisa kita katakan sangat minim jumlahnya namun karena ini calon pemimpin kita berharap bisa mengambil pelajaran yakni ada kerumunan massa kemarin. Mudahan-mudahan tidak terjadi kluster dari pasangan calon," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, KPU meminta kepada seluruh bakal calon pasangan yang berlaga di Pilkada Serentak Tahun 2020 untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani tahapan Pilkada serentak.

"Kita imbau kepada semua paslon dapat membatasi diri dalam artian interaksi di lapangan. Jangan membuat kerumunan dan selalu terapkan protokol kesehatan karena jika ini dilanggar pada akhirnya yang dirugikan paslon itu sendiri," kata dia.

Menurut dia Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah ancaman pandemi Covid-19 hingga saat ini telah dilaksanakan dua tahapan yakni tahap verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan yang kedua tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Viryan mengatakan tahapan itu melibatkan lebih dari 300.000 petugas yang melakukan coklit terhadap 107 juta data pemilih dan coklit itu dilakukan dari rumah ke rumah di lebih dari 46.745 desa, 4.241 kecamatan, dan 309 kabupaten kota.

Ia menambahkan hingga saat ini, kata dia, belum ditemukan petugas yang terpapar virus corona dalam atau saat melaksanakan tugas di dua tahapan Pilkada Serentak tersebut.

"Hingga hari ini tidak ada petugas yang terpapar Covid-19 karena melakukan kegiatan itu yakni coklit," kata dia.

Ia mengatakan kalaupun ada petugas yang terpapar, dia memastikan bukan akibat dari dua tahapan Pilkada serentak 2020 tersebut karena pernah dilakukan penelusuran kontak terhadap petugas yang terpapar, dan diketahui bukan dampak aktivitas agenda pilkada.

"Jadi setelah penelusuran yang terdampak itu dari aktivitas lain mulai dari keluarga, atau aktivitas di luar dua tahapan tersebut," katanya.

Bakal Calon Surabaya

Tim Pemenangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman belum mendapatkan informasi resmi tentang hasil tes swab dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau RSU dr Soetomo Surabaya.

"Hasil swab tanggal 7 (Agustus) kemarin kami belum terima dari KPU atau rumah sakit Soetomo," kata Ketua Tim Pemenangan MA–Mujiaman, Miratul Mukminin saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Miratul menjelaskan, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman juga menjalani tes swab di dua rumah sakit berbeda sebelum pendaftaran di KPU, yakni pada 5 September 2020. Hasil tes swab di dua rumah sakit berbeda itu negatif Covid-19. "Hasil tes (itu) sebagai syarat pendaftaran ke KPU," jelasnya.

Miratul belum bisa bicara banyak terkait pernyataan KPU Surabaya yang menyebutkan seorang bakal calon walikota atau wakil wali kota yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Pihaknya siap menaati prosedur yang berlaku jika salah satu kandidatnya dinyatakan positif Covid-19.

"Karena Covid-19 ini bukan aib dan siapa saja bisa kena. Kalau hasilnya demikian, tentu kami akan mengikuti protokol kesehatan sesuai aturan yang ada," kata Miratul.

Sebelumnya, salah seorang bakal calon walikota atau wakil wali kota Surabaya disebut positif Covid-19. Informasi itu berdasarkan pemberitahuan surat hasil tes swab dari RSU dr Soetomo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Rabu (9/9/2020).

tag: #pilkada-2020  #satgas-covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...