Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 28 Sep 2020 - 20:14:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal RUU Kejaksaan, Ahli Ingatkan Jaksa Hanya Menyidik Perkara Korupsi dan HAM Berat

tscom_news_photo_1601298887.jpg
Gedung Kejaksaan Agung (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tenaga Ahli Jaksa Agung, Andi Hamzah mengatakan jaksa boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dalam usulan revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004. Namun, perkaranya tertentu atau terbatas saja yakni tindak pidana khusus.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

“Jaksa silakan (penyelidikan dan penyidikan) tapi terbatas, misalnya kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran HAM termasuk tindak pidana ekonomi khusus,” kata Andi Hamzah kepada wartawan Senin (28/9/2020).

Menurut dia, polisi tetap tidak hilang fungsi dan wewenangnya sebagai penyelidik dan penyidik suatu perkara pidana umum. Karena, ada Undang-undang lain juga mengatur pegawai negeri sipil (PNS) bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan yakni Undang-Undang Kepabeanan.

“Polisi silakan menyidik, jaksa juga kan penyidik. Penyelundupan itu sekarang hanya bea cukai yang bisa menyidik. UU Kepabeanan itu jaksa dan polisi tidak bisa menyidik, begitu bunyi UU Kepabeanan,” ujarnya.

Oleh karena, Andi Hamzah mengingatkan kembali wewenang jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan. Memang, kata dia, tidak ada negara di dunia penyidik itu tunggal. Namun, kewenangan jaksa dalam penyelidikan dan penyidikan itu terbatas.

“Nah terbatas. Kalau Belanda tidak terbatas karena membatasi diri sendiri. Belanda bisa menyidik semua tindak pidana, begitu juga Jepang. Seluruh Eropa jaksa bisa menyidik, kecuali England. Tapi memang dia tidak menyidik pencurian, itu memang polisi,” jelas dia.

tag: #jaksa-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement