Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 30 Sep 2020 - 14:02:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Terdakwa Sebut Jiwasraya Terpuruk pada Era Direksi Hexana Cs

tscom_news_photo_1601449334.jpg
Jiwasraya (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2018-2023 disebut sebagai pihak yang paling pantas dimintai pertanggungjawaban atas ambruknya kinerja asuransi tertua di Indonesia ini.

Hal itu tertuang dalam isi nota pembelaan atau pledooi Syahmirwan, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya (PT AJS), yang dibacakan dalam lanjutan persidangan Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020).

Dalam pledooi itu, Syahmirwa menyebut bahwa ketika Hendrisman Rahim menjabat selaku Direktur Utama, Hary Prasetyo menjabat selaku Direktur Keuangan dan Syahmirwan menjabat selaku Kepala Divisi Investasi & Keuangan dan selaku General Manager Keuangan dan Produksi, PT AJS memikul beban insolvensi dengan gap antara aset dan kewajiban perusahaan asuransi jiwa milik negara ini tercatat negative Rp6,7 triliun.

Kendati begitu, pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT AJS berjalan sangat baik dan tidak pernah mengalami ‘gagal bayar’ pada periode 2008- 2018.

“Sebagai penekanan saja bahwa yang namanya ‘gagal bayar’itu terjadi dan diumumkan kepada publik pada era Hexana dkk, Direksi PT AJS (Pesero) Periode 2018 s/d 2023 sehingga dengan demikian jika gagal bayar itu dipaksa-paksakan atau dikait kaitkan dengan kesalahan dalam hal tata kelola PT AJS (Persero) maka logika hukum yang benar adalah bahwa yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum adalah Direksi PT. AJS (Persero) periode 2018 s/d 2023,” demikian isi pledooi tersebut.

Kondisi itu tercermin dari tidak adanya sanksi yang diberikan oleh Departemen Keuangan (Menteri Keuangan), Bapepam-LK, OJK kepada PT AJS pada periode itu.

“Jadi, yang sangat berperan dalam menciptakan terpuruknya kondisi keuangan PT.AJS pada era Direksi Hexana Cs,” demikian isi pledoi tersebut.

Dalam pledooi itu, Syahmirwan pun merangkum tiga kesalahan terbesar Hexana Cs terkait pengelolaan Investasi Saham maupun Investasi Reksa Dana PT AJS. Pertama, penutupan Produk JS Saving Plan secara terburu-buru tanpa analisa yang mendalam tentang sumbangsih produk tersebut bagi keuangan PT AJS.

Langkah itu berakibat PT AJS kehilangan pemasukan dari premi. Dampak lanjutnya, aktivitas investasi yang menurun bahkan berhenti.

“Padahal produk JS Saving Plan tersebut sangat berperan dalam hal pemasukan premi untuk kemudian diinvestasikan,” demikian isi pledooi tersebut.

Kedua, lanjut isi pleidooi Syahmirwan, Hexana dkk. Mengumumkan gagal bayar PT AJS secara terburu-buru tanpa pertimbangan yang mendalam. Dampak dari pengumuman itu sendiri yang berakibat nasabah ramai ramai menarik dana investasinya (rush).

“Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap PT.AJS,” lanjut pledooi Syahmirwan yang dibacakan oleh Tim Penasihat Hukumnya.

Nasib Jiwasraya semakin tidak menentu tatkala upaya penegakan hukum untuk penyelesaian perkara PT AJS dipaksakan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu menjadi poin ketiga yang disebutkan Syhamirwan dalam pledooi.

Keputusan ini berdampak pada kehilangan kepercayaan publik pada kegiatan usaha PT AJS. Padahal, masih ada alternatif penyelesaian lain yang seharusnya bisa digunakan tanpa mengenyampingkan semangat penegakan hukum.

“Jadi, penghentian produk JS Saving Plan, pengumuman gagal bayar dan penegakan hukum melalui peradilan tipikor” itu ternyata begitu sexy. Dan menjadi super sensitif di mata masyarakat yang kemudian menjelma menjadi monster yang menggerogoti kondisi keuangan PT. AJS,” urainya dalam pledooi.

Lebih lanjut, Syahmirwan menyebutkan dalam nota pembelaan bahwa pengumuman gagal bayar itu wujud nyata kesalahan tata kelola dari manajemen PT AJS pada 2018- 2023.

Padahal, ketika gagal bayar diumumkan posisi aset PT AJS masih sangat besar sekitar Rp 3,2 Triliun, sedangkan posisi gagal bayar ketika itu hanya sekitar Rp802 Miliar.

“Ini mengkonfirmasikan Hexana Dkk gagap dalam pengelolaan PT. AJS.”

Tak Paham Karakter Asuransi

Syahmirwan dalam nota pembelaan itu menyebut Hexana Cs sangat tidak paham karakter bisnis per-asuransian yang sangat sensitif terhadap isu gagal bayar. Celakanya lagi, Hexana Cs terjebak pada skenario yang dirancang oleh Pemegang Saham karena yang melaporkan dugaan tipikor dalam perkara ini adalah Pemegang Saham.

“Patut diduga, Hexsana Cs justru menjadi bagian dari skenario besar yang dimainkan bersama-sama Pemegang Saham berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI dengan tujuan mengorbankan Para Terdakwa mantan Pejabat PT AJS,” terangnya.

Indikasi gagapnya pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT. AJS dan jebakan skenario yang dirancang pihak tertentu terlihat jelas pada kegiatan investasi pada tahun 2018 dan 2019 yang sama sekali hampir tidak bergerak.

Dan pada 2018 dan 2019 tersebut, Hexana Cs memang paling sibuk mencari-cari kesalahan Direksi sebelumnya dengan kemasan analisa dokumen sehingga akhirnya lupa tugas pokok PT AJS jualan produk dan investasi.

Parahnya, lagi produk andalan sumber investasi malah dihentikan.
Padahal pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana butuh perhatian yang serius mengingat pergerakannya dari hari ke hari.

“Kami melihat, investigasi dan keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini tampaknya dengan sangat sengaja disekat/dibatasi dan/atau dilokalisir oleh pihak pihak yang berkepentingan, mulai dari Kejaksaan Agung, Pemegang Saham PT AJS dan BPK,” tuturnya.

“Buktinya, kasus ini dibatasi hanya pada periode 2008 hingga 2018 sehingga penyelesaian perkara ini tidak akan pernah tuntas dan hasilnya hanya berupa penyelesaian parsial karena masih menyisahkan berbagai misteri,” pungkasnya.

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...
Berita

Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia, Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn ...