Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 03 Okt 2020 - 10:55:13 WIB
Bagikan Berita ini :

FPKS Minta Kerugian Jiwasraya, Jangan Dialihkan Tanggung Jawabnya Kepada Rakyat Indonesia

tscom_news_photo_1601697313.jpg
Gedung Jiwasraya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 20 triliun dari APBN 2021.


Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan Jiwasraya dengan menyuntik PMN sebesar Rp 20 triliun merupakan bentuk preseden buruk di tengah kondisi pandemi dan ekonomi masuk resesi.


"Kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi dan fraud, semestinya pihak-pihak yang terlibatlah yang harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah," ujar Politikus PKS itu dalam keterangan tertulis, Jum"at (2/10/2020)


Menurutnya, dalam penyelamatan asuransi pelat merah ini perlu solusi lain yang tidak membebani uang negara.

“Jadi jangan alihkan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia, apalagi APBN kita defisit."


“Sebaiknya aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan agar diprioritaskan membayar kewajiban kepada nasabah tradisional yang diantaranya para pensiunan," tutup Junaidi.

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...