JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Karena menggelar resepsi pernikahan, Kasat Intel Polres Serdang Bedagai, Sumut, AKP BVP, dicopot dari jabatannya. Acara kni jelas melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang penegakan aturan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
"Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, kepada wartawan, di Medan, Minggu (4/10).
Kombes Tatan menyebutkan, saat ini kasus oknum perwira itu telah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil oknum perwira itu untuk diperiksa. Oknum perwira itu dinilai telah melanggar maklumat kepala Kepolisian Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, video pesta pernikahan oknum perwira polisi digelar di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu sempat beredar melalui media sosial, pada Sabtu (26/9). Para tamu dan undangan, serta penganten tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan.