Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 09 Okt 2020 - 12:56:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Pecah Demo UU Ciptaker, Berpotensi Timbulkan Klaster Baru Covid-19

tscom_news_photo_1602223018.jpg
Aksi demo penolakan UU Ciptaker (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dr. Dewinta Pringgodani mengecam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di beberapa kota Indonesia.

Ia melihat ada kelompok misterius terindikasi menyusupi pengunjuk rasa dalam aksi demo Omnibuslaw UU Cipta Kerja.

Ciri-cirinya massa misterius tersebut biasa berpakaian hitam.

Mereka menyusup di antara pengunjuk rasa dan memicu kerusuhan saat demo Omnibuslaw Cipta Kerja.

Kelompok massa misterius tersebut diduga muncul dalam aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di sejumlah wilayah mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Bali.

"Perlu diingat, rusuh demo UU Cipta Kerja bisa merugikan negara. Mengapa? Iklim investasi terganggu yang membuat negara lain dapat merebut investor asing, investor jadi ragu untuk berinvestasi di Indonesia," kata Dewinta melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).

Aksi unjuk rasa yang terjadi dalam tiga hari terakhir, dari Selasa-Kamis pekan ini juga dinilai bisa berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19 yang baru.

"Kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka, dengan jumlah yang banyak ini menjadi potensi menjadi klaster Covid-19," ujar Dewinta.

Dewinta mengungkapkan UU Cipta Kerja menjadi sebuah keharusan. Pasalnya, banyak aturan di dalam UU Ketenagakerjaan tidak lagi selaras dengan perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan saat ini.

"UU Cipta Kerja sangat kita butuhkan guna membuat hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi lebih baik ke depan," kata Dewinta.

Dewinta meyakini, tidak ada niat pemerintah untuk menyengsarakan buruh lewat UU Cipta Kerja.

Menurutnya, UU Cipta Kerja justru menjadi upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"UU tersebut dirancang untuk mengefisiensikan berbagai peraturan yang selama ini banyak tumpang tindih yang memberatkan dunia usaha dan memperlambat investasi," kata Dewinta.

Menurut dia, tumpang tindih aturan membuat iklim investasi lamban. Melalui UU Cipta Kerja, tumpang tindih regulasi akan dipangkas sehingga iklim investasi di Indonesia bisa menarik minat investor untuk menanamkan modalnya ke Tanah Air.

"Para investor sesungguhnya sangat menginginkan berbagai kemudahan dalam menanamkan investasinya. Dan Ombibus Law akan memangkas berbagai aturan yang menghambat investasi," kata Dewinta.

Dewinta melanjutkan, UU Cipta Kerja juga bisa menjadi solusi atas permasalahan ketenagakerjaan, terutama terkait pengangguran sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"UU Cipta Kerja memuat upaya negara membuka peluang usaha yang lebih luas melalui kemudahan prosedur perizinan. Kemudahan ini akan memperluas lapangan kerja," pungkas Dewinta.

tag: #buruh  #ruu-ciptaker  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement