JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan penjarahan lobi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ricuh unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10). "Kita tampilkan dua, karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mako Polda Metro Jaya, Senin (12/10).
Argo mengatakan 10 tersangka itu ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020 di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Ke-10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki barang bukti hasil jarahan dari Kantor Kementerian ESDM.
"Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan ya di sana," tambahnya. Para tersangka itu juga merusak sejumlah fasilitas seperti pagar, kaca, dan mobil yang terparkir di halaman gedung.
Untuk tersangka anak, Argo menuturkan tetap menjalani proses hukum namun dengan proses yang berbeda.
Para tersangka itu dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain UU ITE, kata Argo, tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56.
Jumlah Tersangka
Tersangka perusuh di demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) DKI Jakarta bertambah. Sebelumnya, polisi menetapkan 43 tersangka. "Saat ini kita menetapkan 54 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober
"Dari 54 tersangka, kita tahan 28 orang," ujar jenderal bintang dua itu.
Mereka ditahan karena diduga terlibat tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Sementara itu, Nana mengatakan 1.192 orang yang ditangkap didominasi pelajar.
"Mereka kami pulangkan dengan syarat orang tua datang dan membuat pernyataan," imbuh Nana.
Massa yang ditangkap berasal dari berbagai kalangan. Ada kelompok anarko, buruh, mahasiswa, serta siswa sekolah tingkat menengah
Akibat kerusuhan itu, fasilitas umum dan fasilitas kepolisian rusak. Hal ini meliputi 18 pos polisi dan 20 halte TransJakarta yang dibakar dan dirusak.