Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 11 Nov 2020 - 07:31:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Diduga Dapat Bagian Uang Proyek Fiktif Waskita Karya, Legislator PDIP Ini Diperiksa KPK

tscom_news_photo_1605054697.JPG
Legislator PDIP Hugua (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Legislator PDIP Hugua diduga turut kecipratan aliran uang dari dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif di sejumlah proyek PT Waskita Karya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa Hugua pada Selasa, 10 November 2020 terkait dugaan aliran dana yang menjadi salah satu materi yang dikonfirmasi penyidik KPK saat memeriksa Hugua.

Plt Jubir KPK M. Ali Fikri mengatakan kalau Hugua yang juga mantan Bupati Wakatobi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman dan Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

"Hugua diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka FR (Fathor Rachman) dan Tersangka FU (Fakih Usman). Dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah dana dari proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa (10/11/2020).

Meski begiti, Ali belum bisa mengungkap secara jelas terkait penerimaan uang itu dilakukan Hugua dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR atau saat menjabat sebagai Bupati Wakatobi.

Seperti diketahui, Anggota Komisi II DPR RI tersebut sempat mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Selasa 27 Oktober lalu.

Pasalnya, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan secara patut kepada Hugua. Surat panggilan tersebut pun telah diterima perwakilan Hugua di tempat tinggalnya.

Terkait dugaan kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu Fathor Rachman, Fakih Usman, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar, mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani, dan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua dan proyek-proyek tersebut sebenarnya sudah dikerjakan perusahaan lainnya.

Namun, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Sementara, diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

tag: #pdip  #dpr  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...