Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 11 Nov 2020 - 22:45:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Tender Pengadaan di BSSN ini Diduga ada Kecurangan, Tender Apa?

tscom_news_photo_1605109536.jpeg
Azmi Syahputra, Kuasa Hukum PT Kencana Sakti Buana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam tender unit pengadaan sistem video conference VVIP.

Berdasarkan dokumen yang didapat, Tender Pengadaan Sistem Video Conference VVIP BSSN Tahun Anggaran 2020 dengan kode Dokumen Pemilihan Nomor:74/PBJ/PL.03.01/07/2020 berlangsung pada tanggal 9 Juli 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi dalam pengumuman pemenang tender terdiri dari sejumlah perusahaan, namun proses tender tersebut dimenangkan oleh PT. Triguna Megatama dan Urutan Ke 2 PT. Kencana Sakti Buana (KSB).

Namun pada tanggal 20 Oktober 2020 karena keadaaan darurat, ungkapnya, PPK III dengan inisial (TR) menghentikan kontrak pekerjaan dengan PT. Triguna Megatama tersebut.

Setelah dilakukan pemutusan hubungan kontrak dengan PT. Triguna, maka sesuai aturan terkait ketentuan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, semestinya peserta pemenang dibawahnya yaitu pemenang nomor urut kedua otomatis menjadi pemenang tender.

Dalam hal ini PT. Kencana Sakti Buana harus menjadi pelaksana atas pekerjaan dimaksud. Namun dalam hal ini PPK III tidak pula memberikan kesempatan pada PT. Kencana Sakti Buana sebagai Pemenang urutan Ke 2.

"PPK III malah membuat lelang baru dengan jenis pekerjaan yang sama dan akan memilih perusahaan lain yang sama sekali, bukan dalam urutan pemenang tender sebelumnya dan tidak pernah ikut sebagai peserta lelang," kritik Kuasa hukum PT Kencana Sakti Buana Azmi Syahputra dalam keterangannya, Rabu (11/11).

Bahkan PPK III, kata Azmi menjelaskan, dalam surat pejabat Inspektur BSSN Nomor: 2918/BSNN/IR/KH.02.01/11/2020 tanggal 5 November 2020 menyatakan pembatalan kontrak Pengadaan Sistem Conference VVIP BSSN serta menghentikan secara permanen pekerjaan Pengadaan Sistem Conference VVIP BSSN Tahun 2020 dan akan memperbaikinya dengan rencana kebutuhan lainnya.

"Namun faktanya pernyataan tersebut adalah alasan yang diada-adakan. Faktanya tidak benar, bahkan kenyataannya berisi perbuatan curang dan menyesatkan," cetus Azmi.

Faktanya oleh PPK III malah ikut membuat lelang baru dengan mengatasnamakan semua atas Disposisi Kuasa Pengguna Anggaran BSSN.

Bahkan PPK III menandatangani Dokumen Pemilihan dengan produk yang sejenis yaitu Pengadaan Sarana Pengkajian dan Pengembangan Dalam Mendukung Rapat Pimpinan Secara Daring.

Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor:176/PBJ/PL.03.01/11/2020 Tanggal 09 November 2020 dengan nilai kontrak yang lebih besar lagi yaitu Rp 10 milyar.

Padahal jika mengacu pada ketentuan lelang, maka PT. Kencana Sakti Buana yang seharusnya mengerjakan Pekerjaan tersebut dengan nilai Rp 7 milyar.

"Rangkaian perbuatan PPK III dan dibantu pihak terkait karena ada kehendak yang sama ini, telah nyata merugikan kepentingan hukum hak klien kami sebagai Pemenang Urutan Ke 2," imbuhnya.

Tentu tindakan PPK III ini, kata Azmi, berpotensi merugikan keuangan negara karena PPK III tidak melaksanakan aturan sesuai perintah dan kehendak undang-undang.

Serta PPK III tidak menjalankan asas efisiensi dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan negara dan PPK III bisa dianggap gagal dalam mengamankan keuangan negara, tandasnya.

"Sebab membiarkan dan membuat kebijakan yang menimbulkan potensi kerugian negara setidak tidaknya Rp 3 Milyar. Maka terhadap rangkaian perbuatan melawan hukum yang jelas dilakukan PPK III."

"Nyata-nyata ini adalah perbuatan melawan hukum dan jelas tindakan tersebut merupakan penyimpangan dan kesalahan oleh tindakan PPK III tersebut, mengakibatkan berpotensi merugikan keuangan negara," tegas Azmi.

Terhadap hal ini selaku kuasa hukum, Azmi menegaskan, akan melakukan langkah hukum dan kewajiban hukum, untuk melaporkan pada lembaga penegak hukum terkait persoalan ini.

"Upaya hukum akan kita tempuh sebagai ikhtiar menemukan kebenaran dan keadilan di negara hukum," pungkasnya.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 22 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...
Berita

Sambut Indonesia Emas 2045, Mukhtarudin: Pemerintahan Baru Harus Bangun SDM Unggul

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa visi Indonesia Emas memiliki 4 pilar utama, yaitu sumberdaya manusia unggul, demokrasi yang matang, pemerintahan yang baik, dan ...