Oleh Bachtiar pada hari Minggu, 06 Des 2020 - 11:23:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Dugaan Korupsi Mensos, KAMI: Nestapa Bagi Rakyat

tscom_news_photo_1607228593.jpg
Din Syamsuddin Presidium KAMI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka atas dugaaan korupsi dana bansos corona atau Covid-19 membuat Presidium KAMI Din Syamssudin mengelus dada dalam keprihatinan yang mendalam.

Din menegaskan, penetapan dugaan suap yang dilakukan oleh Mensos Juliari bersama anak buahnya telah membuktikan bahwa korupsi masih merajalela di tubuh Pemerintah.

"Nestapa bagi rakyat, korupsi yang terjadi diduga atas bantuan sosial dalam rangka penanggulangan Covid-19. Rakyat menderita, pejabat Pemerintah mengambil kesempatan mencuri uang negara," kata Din dalam keterangan, Minggu, (6/12/2020).

Din menegaskan, KAMI mendukung KPK untuk terus memantau dan menyelidiki penggunaan dana besar yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19.

Pasalnya, lanjut Din, saat ini terdapat UU Covid-19 yang memberi kewenangan penuh kepada pihak eksekutif untuk menyusun anggaran.

"Bahkan memberi imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat. Ini suatu pelanggaran konstitusi dan pembukaan peluang untuk korupsi," tegas Din.

Din menuntut, Presiden Jokowi agar serius memberantas korupsi. Sebab, kata Din, patut dicurigai bahwa korupsi yang baru menimpa dua menteri hanyalah puncak gunung es

"Jangan hanya berhenti pada janji tapi tanpa bukti," tandas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.

Diketahui, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, dua lainya yakni Ardian IM dan HS (Harry Sidabuke) pihak swasta. Mereka brperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...