JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pengamat Hukum Al-Azhar, Suparji Ahmad mengaku prihatin atas tindakan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) termasuk Mensos Juliari Peter Batubara yang diduga menerima suap program bansos penanganan pandemi covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Suparji Ahmad saat merespon Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kemensos, Sabtu, (5/12/2020), dini hari.
"Menyedihkan disaat banyak orang berjuang bertahan hidup, pejabatnya bancakan dana bencana," kata Suparji kepada wartawan, Minggu, (6/12/2020).
Suparji menekankan agar KPK juga tidak boleh lemah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap anggaran bansos corona tersebut.
"KPK tidak boleh kendor dalam pengawasan," tegas Suparji.
Sementara terkait dengan hukuman mati untuk pelaku bansos, Suparji mengatakan, agar kasusnya dapat dilihat dulu.
"Kalau memang dana bencana dikorupsi bisa diancam dengan pidana mati. pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," tandas Suparji.
Dalam kasus ini, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Ardian IM dan HS (Harry Sidabuke) pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi