Oleh Bachtiar pada hari Minggu, 06 Des 2020 - 11:55:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat: Disaat Rakyat Berjuang Bertahan Hidup, Justru Pejabatnya Bancakan Dana Bencana

tscom_news_photo_1607230559.jpg
Suparji Ahmad Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pengamat Hukum Al-Azhar, Suparji Ahmad mengaku prihatin atas tindakan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) termasuk Mensos Juliari Peter Batubara yang diduga menerima suap program bansos penanganan pandemi covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Suparji Ahmad saat merespon Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kemensos, Sabtu, (5/12/2020), dini hari.

"Menyedihkan disaat banyak orang berjuang bertahan hidup, pejabatnya bancakan dana bencana," kata Suparji kepada wartawan, Minggu, (6/12/2020).

Suparji menekankan agar KPK juga tidak boleh lemah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap anggaran bansos corona tersebut.

"KPK tidak boleh kendor dalam pengawasan," tegas Suparji.

Sementara terkait dengan hukuman mati untuk pelaku bansos, Suparji mengatakan, agar kasusnya dapat dilihat dulu.

"Kalau memang dana bencana dikorupsi bisa diancam dengan pidana mati. pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," tandas Suparji.

Dalam kasus ini, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ardian IM dan HS (Harry Sidabuke) pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...