Oleh Bachtiar pada hari Senin, 07 Des 2020 - 11:28:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum Pidana ini Dorong KPK Kenakan Pasal Hukuman Mati ke Pelaku Korupsi Bansos

tscom_news_photo_1607315322.jpg
Azmi Syahputra Ketua Alpha (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mendesak agar Kasus korupsi suap pada bantuan sosial di era bencana covid yang dilakukan Kementerian Sosial yang di OTT Sabtu lalu harus dikenakan hukuman mati.

Hukuman mati, Azmi menjelaskan, relevan sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sangat tepat OTT di moment bencana ini, bila KPK terapkan pada Pasal 2 ayat 2 nya. Karena Pasal 2 ayat 2 UU tipikor ini syaratnya sudah terpenuhi, dimana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional," tandas Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu kepada wartawan, Senin (08/12/2020).

"Sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional karena Pandemi covid 19 ini disebut sebagai bencana non alam."

Secara yuridis maupun fakta, jelas dia lagi, rangkaian kejahatan ini dilakukan secara sistemik, terorganisir karena uang fee dari paket bantuan sudah diterima berkali-kali dan secara sosiologis tindakan Menteri yang begini mencoreng kewibawaan pemerintah.

"Dimana diketahui saat ini pemerintahan sedang dan terus berupaya maksimal dalam Kerja kerasnya yang terukur dan terarah guna melawan penyebaran covid 19 namun dirusak oleh Menteri Sosial dan oknum pegawai serta pengusaha yang "bermental maling dan rakus ini" karena ter OTT dan nyata nyata minta fee untuk keuntungan pribadinya yang diambil dari anggaran untuk paket bantuan sosial padahal paket bantuan ini sangat dibutuhkan masyarakat, malah tega dikorupsi," tandas Azmi.

Sekali lagi, tegas dia, ini bentuk nyata kejahatan sistemik, dalam hukum penanggulangan kejahatan yang sistematik harus dikenakan hukuman mati.

"Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur). Ini para gerombolan manusia yang gak ngerti makna cukup, rakus, sadis dan virusnya sudah parah sehingga tidak ada tawaran lagi bagi mereka, karena bahayanya dampak perbuatan pelaku, maka tepatlah bagi mereka diterapkan hukuman mati bagi para pelaku ini," tegasnya.

Selanjutnya ia mendorong KPK harus semakin terarah, mengembangkan secara objektif dari keterangan saksi dan bukti bukti dalam penyusunan berita acara pemeriksaan dan dakwaan dengan lebih berani menerapkan hukuman mati.

"Karenanya kalaulah KPK masih menerapkan klausula hukuman berupa tindak pidana suap yang ancamannya masih dengan sanksi badan dan denda maka tidak akan pernah habis para koruptor dan justru semakin tumbuh subur di era covid ini karena berlindung dibalik atas nama kebijakannya," tandasnya.

"Sekali lagi moment tepat bagi KPK untuk menegakkan hukuman maksimal dalam tindak pidana korupsi dengan menerapkan hukuman mati."


tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement