JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan bukti terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin Saiman selaku Kordinator MAKI mengungkapkan, penyerahan itu berupa barang atau sembako yang dibagikan oleh Kementerian Sosial kepada masyarakat yang nilainya tidak sesuai dengan aturan yang diperintahkan Presiden.
"Berdasarkan penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp.188.000. Barang tersebut berupa 10kg beras, Minyak Goreng 2 Liter, 2 kaleng sarden ukuran 188 gram, biskuit kelapa ukuran 600 gram dan susu bubuk Indomilk ukuran 400 gram," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Rencananya MAKI akan menyerahkan barang tersebut kepada bagian Pengaduan Masyarakat KPK siang ini pukul 14.00 WIB.
"Atas barang tersebut akan diserahakn ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada hari ini Rabu, tanggal 16 November 2020, jam 14.00 WIB," lanjutnya.
MAKI berharap dengan penyerahan barang bukti tersebut KPK bisa menjatuhkan hukuman yang sesuai terhadap sikap melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri oleh para pelaku korupsi.
MAKI juga menekankan agar penggunaan pasal yang diberikan kepada para pelaku tidak hanya pada pasal suap saja.
"Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12.E," ujar Boyamin.
Sebagaimana diketahui KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka terkait korupsi dana bantuan sosial Covid-19 dari pemerintah.