Oleh Gagah pada hari Rabu, 16 Des 2020 - 10:45:27 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI akan Serahkan Bukti Sembako yang Dibagikan Kemensos kepada KPK

tscom_news_photo_1608090327.jpg
Boyamin Saiman Koordinator MAKI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan bukti terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin Saiman selaku Kordinator MAKI mengungkapkan, penyerahan itu berupa barang atau sembako yang dibagikan oleh Kementerian Sosial kepada masyarakat yang nilainya tidak sesuai dengan aturan yang diperintahkan Presiden.

"Berdasarkan penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp.188.000. Barang tersebut berupa 10kg beras, Minyak Goreng 2 Liter, 2 kaleng sarden ukuran 188 gram, biskuit kelapa ukuran 600 gram dan susu bubuk Indomilk ukuran 400 gram," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Rencananya MAKI akan menyerahkan barang tersebut kepada bagian Pengaduan Masyarakat KPK siang ini pukul 14.00 WIB.

"Atas barang tersebut akan diserahakn ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada hari ini Rabu, tanggal 16 November 2020, jam 14.00 WIB," lanjutnya.

MAKI berharap dengan penyerahan barang bukti tersebut KPK bisa menjatuhkan hukuman yang sesuai terhadap sikap melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri oleh para pelaku korupsi.

MAKI juga menekankan agar penggunaan pasal yang diberikan kepada para pelaku tidak hanya pada pasal suap saja.

"Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12.E," ujar Boyamin.

Sebagaimana diketahui KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka terkait korupsi dana bantuan sosial Covid-19 dari pemerintah.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...