Zoom
Oleh Rihad pada hari Thursday, 24 Des 2020 - 11:22:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Perdebatan Status Lahan Pesantren Milik FPI di Megamendung

tscom_news_photo_1608769249.png
Pintu masuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendadak jadi sorotan. Hal ini terkait dengan status lahan yang dipakai oleh pesantren tersebut.

Masalah tanah lahan pondok pesantren ini mencuat setelah adanya surat somasi berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. Intinya, PTPN VII Kebun Gunung Mas menyatakan diri sebagai pengelola lahan di mana pesantren itu berada.

Surat itu menyatakan, Pesantren Agrokultural yang berdiri pada 2013 ternyata tidak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII. Artinya, pendiriannya memiliki status ilegal. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.

Persoalan ini kemudian ditanggapi oleh Habib Rizieq. Ia menyatakan HGU tanah atas nama PTPN salah satu BUMN. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN

Menanggapi surat somasi itu, channel youtube Front TV mengunggah video berisi penjelasan Habib Rizieq terkait status lahan yang dipakai untuk pesantren di kawasan Megamendung, Bogor, itu. Video itu diunggah, Rabu (23/12).

Berikut jawaban Habib Rizieq atas status tanah tersebut:

"Pesantren ini beberapa tahun terakhir ada yang mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren dan menyebar fitnah, katanya, pesantren ini nyerobot tanah negara. Ini perlu saya luruskan , tanah ini sudah kelar, sertifikat HGU nya ya atas nama PTPN salah satu BUMN. Itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN."

"Masyarakat menggarap tanah ini dan bertani di tanah ini. Yang ingin saya garis bawahi, ada UU di negara kita , pertama UU Agraria. Dalam UU Agraria, jika ada lahan kosong yang terlunta-lunta dan digarap oleh warga lebih dari 20 tahun, maka masyarakat berhak buat sertifikat. Ini bukan 20 tahun lagi tapi lebih dari 30 tahun."

"Yang kedua, UU Hak Guna Usaha (HGU),di situ disebutkan sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika:

1. Tanah itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau si HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut itu, nah tanah ini HGUnya milik PTPN tapi 30 tahun tidak dikuasai secara fisik dan 30 tahun ditelantarkan oleh PTPN dan mereka tidak berkebun lagi, brarti HGU nya batal. lalu tanahnya untuk petani dan warga."

"Lalu tanah ponpes ini gimana? kami bayar ke petani, kami datangi petani nya. Saya ingin bangun pondok pesantren. Petaninya ramai-ramai datangi kami, ada yang punya 1 hektar, 2,5 hektar datang ke kami, mereka bawa surat yanh ditandatangani lurah, RT RW. Itu artiya saya beli. Saya over garap, saya bukan pemilik yang ada HGU".

"Ini saya beli dengan uang saya, uang keluarga saya uang kawan-kawan saya, uang sahabat saya bahkan uang titipan umat. tidak ada tanah pribadi, ada 100 hektar tanah akan jadi markas syariat. Tidak sejengkal tanah pun untuk saya, anak saya, cucu saya atau keluarga saya, ini untuk umat."

"Kalaupun ada rumah yang ditempati di sini, kalau saya sudah tidak mengajar di sini lagi, tidak berhak saya tempati, tapi untuk umat. Kitab-kitab saya beli, ada puluhan ribu judul saya kumpulkan dari sekolah. Dari dulu uang jajan setengahnya saya pakai buat beli buku dan kitab."

"Kalau ada pihak-pihak yang ingin mengambil, maka kami akan pertahankan karena ini milik umat, bukan milik pribadi. Kalau memang ini tanah mau diambil negara, silakan, tapi kembalikan uang umat yang sudah merawat tanah ini, supaya kita bisa beli tanah untuk bangun pesantren yang sama, jadi jangan seenaknya merampas saja."

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...