Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 31 Des 2020 - 10:57:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Pembubaran FPI, Amnesty Internasional Indonesia: Semakin Menggerus Kebebasan Sipil

tscom_news_photo_1609387059.jpg
Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, keputusan pemerintah yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi.

"Sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," kata Usman dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Pelarangan ini, kata Usman, bisa terjadi karena DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2/2017 sebagai UU baru.

Keputusan ini sebelumnya disesalkan karena memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas, dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan.

"UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh membuat keputusan sepihak. Seharusnya, kata dia, pemerintah mengutamakan pendekatan hukum dan peradilan. Misalnya, proses hukum pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana.

"Termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender. Itu kewajiban negara," ujarnya.

Usman tak memungkiri adanya unsur masyarakat yang menentang sikap intoleran berbasis kebencian agama, ras, atau asal usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh pengurus dan anggota FPI.

Namun, lanjut Usman, pemerintah harus menyadari bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia.

"Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya. Amnesty menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak," tutup dia.

Untuk diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...