Oleh Rihad pada hari Minggu, 03 Jan 2021 - 10:48:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Pra Peradilan Kasus HRS Akan Dijaga Polisi

tscom_news_photo_1609645681.jpeg
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno. (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menjelang sidang pembacaan permohonan pra peradilan yang dilayangkan oleh Muhammad Rizieq Shihab (HRS) yang akan dilaksanakan pada Senin, 4 Desember 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta pengamanan dari polisi

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno, menyatakan tidak ingin mengambil resiko jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kami minta pengamanan pihak Kepolisian. Kami tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kami inginkan, kami persiapkan," katanya, saat dimintai keterangan pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Suharno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang Muhammad Rizieq Shihab, guna mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, pada Senin, 4 Desember 2021 pukul 09.00 WIB.

PN Jakarta Selatan juga dilaporkan telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

Pihak Habib Rizieq melalui Aziz Yanuar mengatakan pihaknya telah mendaftarkan praperadilan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimpa Muhammad Rizieq Shihab. "Hari ini Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ucap dia dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020). Permohonan itu terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Permohonan praperadilan ini ia ajukan demi menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah. Aziz menyatakan langkah itu merupakan upaya elegan.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...