JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Corona.
Dalam konferensi pers di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada (6/12/2020) lalu, ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari kesepakatan fee penunjukan rekanan pengadaan bansos Covid–19.
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan, korupsi dana Bansos Kementerian Sosial sangat amat jelas merupakan kejahatan luar biasa.
Dikatakan kejahatan luar biasa, kata Jajang menambahkan, karena negara yang sedang dalam kondisi terdampak bencana Covid–19, justru ada oknum pejabat negara yang menyelewengkan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan di tengah pandemi Covid-19.
Mengacu pada Undang - Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
“Terkait tindakan tegas yakni penerapan hukuman mati, kasus korupsi dana Bansos pada Kemensos, kuncinya pada keberanian dan komitmen KPK. Apakah mereka tetap berkomitmen menjalankan amanat rakyat dan UU atau kalah dengan elite tertentu. Karena terlihat dalam penanganan kasus Mega korupsi dana Bansos banyak upaya untuk menggembosi dari pihak-pihak tertentu, seperti pengalihan isu dan pelemahan di internal KPK,” ungkap dia saat diwawancarai tim TeropongSenayan.Com, Minggu (24/01/2021).
Jajang juga mengatakan seharusnya total dana bansos yang dikorupsi harus dibuka dan dibongkar secara transparan oleh KPK.
Karena menurutnya, sedikitnya dana yang dikorupsi tapi memiliki nilai triliunan yang seharusnya diperuntukkan oleh rakyat.
“Adapun besaran uang yang dikorupsi pada dana Bansos perlu dibongkar dan dibuka secara transparan oleh KPK, karena hitungan secara kasar saja sedikitnya ada uang sebesar triliunan rupiah. Berdasarkan keterangan KPK perpaket Bansos dipotong Rp.10.000,- dan ada total Rp.359,3 juta paket dengan masing-masing bernilai Rp. 300.000,-. Dari sini saja dugaan korupsi mencapai Rp. 3,59 triliun,” tegasnya.