Oleh Yoga pada hari Jumat, 29 Jan 2021 - 11:08:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Peringkat Korupsi Indonesia Setara Gambia, Ujang: Imbas Dari Revisi UU KPK

tscom_news_photo_1611893318.jpg
Ujang Komarudin Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Transparency International Indonesia (TII) membeberkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2020 mengalami penurunan, yaitu turun 3 poin dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

Melorotnya skor IPK itu membuat peringkat Indonesia juga turun drastis dari posisi 85 ke 102 dari 180 negara. Indonesia tercatat pada peringkat yang sama dengan Gambia.

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia UAI, Ujang Komarudin mengaku tidak terkejut dengan penurunan 3 poin pada IPK Indonesia, hal tersebut menurutnya adalah imbas dari revisi Undang-Undang KPK.

“Sudah diprediksi sejak dulu, itu imbas dari revisi Undang-Undang KPK. Jadi jangan aneh dan jangan heran jika indeks korupsinya turun. Justru ajaib jika indeks korupsinya naik, karena KPKnya saja sudah dilemahkan. IPK Indonesia bisa turun karena korupsinya juga makin merajalela dan menjadi-jadi, bahkan kebijakan pun dibuat untuk melindungi perilaku korupsi,” ungkapnya saat diwawancarai TeropongSenayan.Com, Jumat (29/1/2021).

Padahal hukuman mati bagi para koruptor sudah ada, namun korupsi masih merajalela di Indonesia. Undang –Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi pada Pasal 2 ayat disebutkan dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

“Jika hukuman mati bisa diterapkan, maka bisa mengurangi perilaku korupsi pejabat agar ada efek jera, tapi sepertinya hukuman mati itu masih ilusi. Kalau bebas dari korupsi Indonesia tidak mungkin, paling tidak meminimalisir korupsi salah satu caranya ya pelaku korupsi mesti dihukum mati,” tegas Ujang.

Terkait dengan pandemi Covid 19 penelitian TII menunjukkan korupsi menggeser anggaran layanan publik yang penting termasuk kesehatan.

TII memberikan empat rekomendasi, yaitu memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas, memastikan transparansi kontrak pengadaan khususnya saat pandemi, merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik serta mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...
Berita

Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia, Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn ...