Oleh Yoga pada hari Jumat, 05 Feb 2021 - 17:11:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Perlukah Parpol Dibekukan Ketika Kadernya Terjerat Kasus Korupsi? Ini Pandangan Pakar Pidana

tscom_news_photo_1612519881.jpg
Prof. Mudzakir Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Mudzakir, mengatakan, pembekuan partai politik melalui revisi UU Tipikor ketika kadernya terjerat kasus korupsi adalah sesuatu yang sulit dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Mudzakir saat menanggapi perlu atau tidaknya UU Tipikor di revisi ditengah banyaknya kader partai politik terjerat kasus korupsi.

"Kalau revisi undang-undang tipikor dilakukan yang membahas juga orang parpolnya sendiri yang dikendalikan oleh ketua parpol, mana mungkin bisa," kata Mudzakir saat dihubungi wartawan, Jumat (05/02/2020/1).

Alternatif lain selain merevisi UU Tipikor dalam membekukan parpol ketika kadernya terlibat korupsi, menurutnya, jika KPK berani, bisa menggunakan konsep partai politik yang terima duit korupsi atau melakukan korupsi adalah statusnya sebagai badan hukum.

"Maka partai politik tersebut dapat diajukan ke pengadilan seperti halnya kepada badan hukum yang lain dan partai politik tersebut dapat dibubarkan," jelasnya.

Menurut Mudzakir, perlu tidaknya membuat pasal dibekukannya parpol ketika kadernya terjerat kasus korupsi, bisa saja mengacu pada kasus dimana sejumlah organisasi kemasyarakatan yang dibekukan juga karena bertentangan dengan Pancasila. Begitupun korupsi adalah sesuatu yang sebenarnya sangat bertentangan dengan Pancasila.

"Mengikuti jejak menteri hukum dan HAM yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Persaudaraan Islam (FPI), maka partai politik yang memiliki anggota terlibat korupsi, bisa dibekukan dan bisa dibubarkan karena telah gagal membina kadernya yang terjerat kasus korupsi," ujarnya.

Jika nanti ada wacana revisi undang-undang Tipikor, Mudzakir menyarankan agar durasi pembekuan ada batas minimum dan maksimumnya. Bahkan bila perlu dibubarkan.

"Untuk waktunya, minimal dua tahun dan maksimum lima tahun. Dan jika perlu partai politik tersebut dibubarkan," tegasnya.

Mudzakir juga mengatakan bahwa setiap revisi undang-undang itu sangat urgen untuk direvisi dalam norma dan hukumnya.

"Revisi undang-undang tipikor sejak dulu sangat urgen untuk direvisi norma hukumnya yang sudah kacau. Jika memasukkan parpol hanya untuk mempertegas saja bahwa parpol statusnya sebagai badan hukum sama dengan badan hukum lain yang bisa diadili karena melanggar hukum pidana," katanya.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement