Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 10 Feb 2021 - 06:09:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Polemik Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua, TPDI: Ada Kekosongan Hukum

tscom_news_photo_1612912151.jpg
Petrus Selestinus Koordinator TPDI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Polemik kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore menjadi perhatian publik setelah yang bersangkutan dinyatakan masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

Atas dasar itu, Rumah Kebudaayaan Nusantara (RKN) menggelar diskusi bertema "Polemik Bupati Terpilih Sabu Raijua: Bagaimana Solusi dan Upaya Hukum Apa yang Harus Dilakukan?" pada Selasa (9/2/2021).

Diskusi ini menghadirkan empat pembicara yakni ketua tim kuasa hukum Pono–Radja, Rudi Kabunang; Agustinus Tamo Mbapa dari DPD Demokrat, partai pengsung pasangan calon Orient Riwu Kore-Thobias Uly; Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus dan pendiri Setara Institute, Benny Susetyo.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan, persoalan Orient muncul karena adanya kekosongan hukum pasca penetapan. Menurut dia, baik uu pilkada maupun Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur keadaan baru yang muncul kemudian yang juga sangat menentukan.

Keadaan baru yang muncul kemudian yang dimaksud ialah kasus-kasus kewarganegaraan ganda seperti kasus Orient yang baru diketahui setelah pelantikan.

Menurut dia, UU Pilkada, termasuk PKPU hanya mengatur pada saat pendaftaran calon, proses administrasi, proses hukum ke PTUN, ke Bawaslu, Mahkamah Agung, dan lain-lain.

Tetapi pada tahap ketika pada saat seorang calon ditetapkan sebagai bupati/walikota atau gugbernur sampai saat hendak dilantik, di situ terjadi kekosongan.

"Tidak ada diatur upaya hukum apa yang harus dilakukan manakala muncul kasus seperti ini. Ini muncul keadaan baru yang tidak diduga sebelumnya, bahkan pembentuk undang-undang sendiri tidak mengatur," kata Petrus dalam diskusi.

Di sisi lain, menurut Petrus, pelantikan Orient sebagai bupati terpilih sah secara yuridis. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa membatalkan pelantikan Orient selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Orient batal dilantik.

"Kan Kemendagri dalam posisi, ya sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan batal, pasti posisinya pada akhirnya melantik," kata Petrus.

Kasus Orient menurut Petrus menjadi bahan baru dalam diskursus politik terutama upaya penyempurnaan UU Pemilu ke depan.

"Pada saat dilantik pun perlu antisipasi keadan seperti ini. Kasus Orient ini menjadi bahan yang menarik dalam penyempurnaan UU Pilkada ke depan," jelas dia.

Pendiri Setara Institute, Romo Benny Susetyo mengatakan kasus Orient memperlihatkan buruknya data kependudukan di Indonesia. Padahal, kata Benny, status kewarganegaraan kerap dikaitkan dalam setiap pemilu, baik pilkada, pilgub maupun pilpres.

"Maka seharusnya uu pilkada mulai mengurus arah kebijakan mengenai validasi masalah-masalah data kependudukan, sehingga tidak ada lagi dobel warga negara," kata Romo Benny.

Ketua tim kuasa hukum Pono–Radja, Rudi Kabunang mengatakan KPUD Sabu Raijua lalai menjalankan tugasnya karena telah meloloskan Orient hingga terpilih menjadi bupati Sabu Raijua.

Pono–Radja adalah salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kalah suara dalam Pilkada Serentak di kabupaten bagian selatan NTT itu.

Dalam hal pleno yang ditetapkan KPUD Sabu Raijua menunjukkan pasangan itu hanya meraih 9.569 suara atau 21,6 persen, kemudian urutan kedua Nick Rihi Heke–Yohanes Uly Kale meraih 13.292 atau 30,1 persen suara, dan yang ditetapkan menang adalah Orient Riwu Kore dan wakilnya yang meraih 21.359 suara atau 48.3 persen.

Padahal, kata Rudi, kewarganegaraan Orient sudah dipersoalkan sejak awal oleh Bawaslu Sabu Raijua ke KPUD. Bahwa adanya informasi dugaan salah satu calon itu adalah berkewarganegaraan AS.

"Dengan adanya bukti yang sekarang kami dapatkan yang menyatakan si Orient ini adalah warga negara AS, kalau kita tarik ke belakang, KPU sudah lalai, lalai dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam hal memverifikasi syarat-syarat formal seorang pasangan calon," jelas dia.

Sementara, Agustinus Tamo Mbapa dari DPP Demokrat mengatakan status kewarganegaraan Orient sudah tidak dipersoalkan manakala Kementerian Hukum dan HAM menjawab surat Bawaslu Sabu Raijua terkait kewarganegaraan Orient.

"Pertanyaannya dengan gonjang ganjing sekarang, dan pernyataan terakhir Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut kewarganegaraan Orient, kami juga bertanya, ketika Bawaslu bersurat kepada Kemenkum HAM kenapa tidak dijawab secara tegas sehingga tidak menimbulkan polemik baru dan gejolak yang saat ini kita alami?", kata Agustinus.

DPP Demokrat sendiri, kata dia sudah mengklarifikasi kewarganegaraan Orient dari Ketua DPD Demokrat NTT, Jefri Riwu Kore. Diketahui, Jefri yang merupakan Wali Kota Kupang ini adalah kakak kandung Orient Riwu Kore.

"Nah dalam waktu yang singkat mereka menjawab aman. Amannya ini tidak akan terganjal diverifikasi KPU. Benar, dalam proses di KPU aman-aman saja," jelasnya.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement