Oleh Yoga pada hari Rabu, 10 Feb 2021 - 16:38:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan Komisi III DPR Ini Sesalkan Putusan MA yang Anulir Keputusan KPU Bandar Lampung

tscom_news_photo_1612949936.jpg
Pangeran Khairul Saleh Politikus PAN (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Komisi III Fraksi PAN DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang menganulir keputusan KPU Bandar Lampung tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, pasangan nomor urut 03.

Pangeran Khairul Saleh menilai, keputusan KPU Bandar Lampung itu sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Bandar Lampung. Dimana

“Bawaslu Bandar Lampung sudah yakin adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon 03,” ungkap Khairul Saleh, Rabu (10/2/2021).

Menurut Kahirul Saleh, Fakta yang terungkap di persidangan Bawaslu Lampung telah terbukti dan meyakinkan bahwa pasangan no 03 ini telah dibantu oleh Walikota Lampung yang merupakan suami dari Eva Dwiana karena telah mengarahkan dan bantuan Covid-19.

Walikota dan jajarannya telah membagikan bansos Covid-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata.

Dalam paket yang dibagikan tersebut juga disertai pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor urut 03 dan ini jelas merugikan calon pasangan lain.

Namun demikian, Kahirul Saleh menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait selama masih dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk upaya paslon 03 yang melakukan kasasi ke MA, sehingga MA mengeluarkan putusan yang menganulir keputusan KPU.

“Sekalipun demikian, terkait sengketa pemilihan ini, saya menilai bahwa peraturan MA tersebut perlu ditinjau kembali. Dalam hal ini adalah Pasal 24 Peraturan MA Nomor 11 Tahun 2016 disebutkan, putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali,” tandasnya.

Ketentuan tersebut menurut Khairul Saleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

"Apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Dan kedua terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali," pungkasnya.

tag: #pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Anies Hormati Proses Bernegara

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Paslon Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri, acara penetapan presiden-wakil presiden pemenang Pilpres 2024. Acara tersebut, diselenggarakan di ...
Berita

Kenakan Kemeja Putih Prabowo-Gibran Tiba di KPU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Paslon Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Pasangan pemenang Pilpres 2024 itu, sampai di Gedung ...