JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kapoksi Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid membantah, fraksinya ikut pernah menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU pemilu.
"Apa yang dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia bahwa para kapoksi sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu adalah tidak benar. FPD tetap meminta agar revisi UU Pemilu untuk dilanjutkan dan segera dibahas, karena ini menyangkut hak masyarakat Indonesia," kata Anwar Hafid kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Hafid mengungkapkan, perdebatan soal RUU Pemilu yang saat ini dihadapi diparlemen cukup alot dan rumit. Oleh karena itu, kata dirinya, Fraksi Partai Demokrat dalam menyikapi RUU Pemilu menyatakan tetap mendukung untuk melanjutkan revisi UU Pemilu.
Dirinya menerangkan, pada tanggal 14 Januari 2021 yang lalu, Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021, di mana Revisi RUU Pemilu masuk dalam daftar tersebut.
"Namun sampai saat ini Penutupan Masa Sidang, kita tidak melihat agenda tentang Pengesahan Prolegnas 2021 yang telah disepakati pada pengambilan tingkat I di Baleg DPR RI hampir satu bulan yang lalu. Jangan sampai ada kesan yang berkembang dimasyakarat, bahwa Prolegnas sampai saat ini belum disahkan dikarena adanya “pesan khusus” dari pemerintah," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, FPD meminta kepada Pimpinan DPR RI agar dapat menjelaskan kepada kami dan juga publik, mengapa pengesahan Prolegnas 2021 sampai saat ini belum juga disahkan.