JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirim pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap bansos Covid – 19, Kamis (11/02/2021).
MAKI beralasan bahwa pengaduan dilakukan lantaran adanya dugaan tidak profesionalnya Penyidik perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos, KPK telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya. Namun penyidik tidak melakukan pemanggilan saksi kepada Ihsan Yunus selaku anggota DPR RI.
“Kami mengadukan dugaan tidak profesionalnya Penyidik atas perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos dengan tersangka Juliari Batubara dan kawan-kawan lainnya, dimana Penyidik tidak melakukan pemanggilan dan atau usulan pemanggilan sebagai saksi kepada Ihsan Yunus (anggota DPR RI) untuk membuat semakin terang perkara tersebut,” tandas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Boyamin juga menuturkan bahwa para Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus, namun sampai saat ini belum adanya pemberitaan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi.
Sehingga hal ini menurutnya patut diduga Penyidik tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi atau setidaknya Penyidik diduga tidak mengajukan usulan secara resmi berupa surat kepada atasannya untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi.
“Ada beberapa berita yang memberitakan adanya surat pemanggilan Ihsan Yunus sebagai saksi, namun gagal dengan alasan salah alamat pengiriman. Namun apabila pemberitaan tersebut benar maka menunjukkan Penyidik diduga tidak profesional dikarenakan alasan salah alamat adalah sesuatu yang muskil dikarenakan Ihsan Yunus adalah anggota DPR yang jelas alamat kantor dan rumahnya,” tegas Boyamin dalam pengaduan suratnya.
Boyamin Saiman juga mengatakan, jika di pemberitaan tersebut tidak benar berarti benar adanya yakni tidak ada pemanggilan saksi Ihsan Yunus yang salah alamatnya tersebut, maka hal ini semakin memperkuat dugaan Penyidik tidak profesional.
Boyamin juga memohon kepada Dewas KPK untuk memanggil Penyidik untuk memastikan apakah Penyidik profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.