Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 25 Feb 2021 - 07:57:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Bamsoet Minta Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Pasar Kripto, Kenapa?

tscom_news_photo_1614214651.jpg
Bamsoet Ketua MPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi yang komprehensif agar dapat memberikan jaminan keamanan pada kegiatan usaha di sektor komoditas digital.

Khususnya, kepada pedagang dan konsumen aset kripto yang selama ini hanya mendasarkan pada aturan yang dibuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).

Seperti diketahui, Statement Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen telah mengungcang harga Bitcoin atau dikenal Crytocurrency. Menurut Yellen, tidak ada otoritas yang mengawasi, sangat spekulatif, dan harga tidak mencerminkan nilai sesungguhnya, bisa digunakan untuk alat pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.

"Di Indonesia, Peraturan yang dibuat Bappebti dirasa masih belum dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara maksimal. Terlebih, pasar kripto di Indonesia dapat berpotensi dijadikan sarana pencucian uang," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (25/2/21).

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengakui bukan tidak mungkin aset kripto akan menjadi trend baru sebagai instrumen investasi yang menjanjikan di tengah ketepurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Salah satu aset kripto, Bitcoin, bahkan sempat mencatatkan kenaikan harga mencapai $57.000 per btc.

Atau sekitar Rp 798 juta per btc dengan kurs Rp 14.000 per dolar AS. Nilai aset Bitcoin melejit setelah Elon Musk membeli uang digital ini senilai US$ 1,5 miliar melalui Tesla Inc.

"Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Perdagangan secara bersama harus merumuskan aturan yang dapat memberikan kepastian dalam bentuk undang-undang. Tidak cukup hanya dengan peraturan Bappebti. Sehingga, ada dasar hukum yang kuat bagi beroperasionalnya pasar kripto serta dewan pengawas pasar kripto di Indonesia," kata Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini mencatat, hingga awal 2021 Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia mencapai 13 perusahaan.

"Pemerintah harus memperkuat dasar hukum aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bappebti No. 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Sehingga, ke depannya dapat dihindari terjadinya hal-hal yang dapat berindikasi pada pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya," pungkas Bamsoet.

tag: #bamsoet  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...
Berita

Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia, Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn ...